Categories: Polhukam

Kaesang Pangarep Berharap Grace Natalie Hengkang dari PSI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kaesang Pangarep menegaskan bahwa Grace Natalie harus melepaskan statusnya sebagai kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

Kaesang yang menjabat sebagai Ketua Umum PSI itu menegaskan, keputusan tersebut sudah seharusnya dilakukan Grace usai menerima tawaran untuk menjadi Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

“Mau nggak mau memang harus tidak aktif,” kata Kaesang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/6).

Meskipun sudah tidak aktif lagi di PSI, Kaesang pun mengaku sudah seharusnya juga Grace Natalie tak lagi aktif di partai politik. Namun Kaesang belum mengetahui posisi Grace Natalie ke depan karena perlu ada perubahan AD/ART partai.

“Karena beliau ini Dewan Pembina, AD/ART-nya kita harus sesuaikan, nanti akan dicabut oleh Ketua Dewan Pembina, tidak bisa oleh saya,” tukasnya.

Meski begitu, Kaesang mendukung pengangkatan Grace Natalie sebagai Komisaris BUMN MIND ID dan diyakini mampu mengemban tugas barunya itu.

“Bagaimanapun, saya mendukung karena kita lihat beliau sudah S2 di Singapura di Lee Kwan Yew School. Jadi saya rasa beliau akan mampu menjalankan tugasnya sebagai komisaris di MIND ID,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Grace Natalie mendapatkan jatah untuk menjadi komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

Dengan jatah komisaris BUMN yang didapatkannya, Grace Natalie mengklaim bahwa dirinya sudah mundur dari jabatan pengurus PSI.

“Iya, sudah tidak berada di struktur,” kata Grace Natalie dalam pernyataannya.

Selain mendapatkan jatah komisaris BUMN, Grace yang terakhir menjabat sebagai wakil ketua dewan Pembina itu juga saat ini diketahui turut mendapatkan jatah stafsus Presiden.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Pasal 55 PP tersebut dengan tegas melarang pengurus partai politik menjadi anggota komisaris maupun dewan pengawas.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Bali United Boyong 2 Pemain Asing Baru Arungi Liga 1 Musim Depan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bali United secara resmi mengumumkan dua pemain asing barunya untuk menyambut Liga…

30 menit ago

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi…

45 menit ago

Daftar Susunan Pemain Vietnam vs Indonesia di Piala AFF U-16 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Daftar susunan pemain Vietnam vs Indonesia untuk perebutan posisi tiga Piala AFF…

60 menit ago

Meski Cerai, Aditya Zoni Tetap Utamakan Anak

Aditya Zoni dan Yasmine Ow saat ini sedang menjalani proses perceraian. Sidang mediasi mereka pun…

1 jam ago

Persib Bandung Gaet Igor Tolic Jadi Asisten Pelatih Bojan Hodak

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Persib Bandung secara resmi mendatangkan asisten pelatih baru, yakni Igor Tolic untuk…

1 jam ago

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada…

2 jam ago