Advertisement
Categories: Polhukam

Ada Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta, 10 Orang Dicegah ke LN

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara ke tahap penyidikan. Sejurus peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menjerat tersangka baru dan meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham melarang sejumlah pihak pergi ke luar negeri.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada 10 nama yang dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap 10 nama itu berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.

Para pihak yang dicegah ke luar negeri itu yakni ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI. Selanjutnya, ada PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta. Pencegahan dilakukan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Pada 12 Juni 2024 KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang,” ucap Budi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/6).

Sayangnya saat ini Budi belum mau membeberkan para pihak yang telah dijerat beserta konstruksi perkaranya. Yang jelas, kata Budi, proyek pengadaan lahan yang diduga berujung rasuah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan – DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” kata Budi.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah lahan di Jakarta yang telah menjerat sejumlah nama. Salah satunya, Yoory Cornelis Pinontoan selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya pada saat itu.

Yoory sendiri telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Tak hanya Yoory, kasus ini juga melibatkan Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Mereka yang terlibat telah dihukum dalam kasus pengadaan lahan di Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Ivan Juric Sah Jadi Manajer Southampton, Padahal Belum Lama Dipecat AS Roma

Ivan Juric secara resmi ditunjuk jadi manajer baru Southampton usai dipecat AS Roma belum lama…

1 detik ago

Hari Minggu, Harga Emas Antam Tak Bergerak

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan pada…

15 menit ago

Tottenham vs Liverpool : Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain

Duel super big match antara Tottenham vs Liverpool bakal tersaji di pekan ke-17 Liga Inggris…

30 menit ago

Persib Siap Tempur Lawan Persita Meski Minim Persiapan

Persib Bandung tak banyak memiliki waktu persiapan menatap laga kontra Persita Tangerang. Namun demikian, Pangeran…

45 menit ago

Manchester City Masih Memble, Haaland Yakin Guardiola Temukan Solusinya

Manchester City masih belum lari dari tren buruknya, namun Erling Haaland yakin bahwa Pep Guardiola…

1 jam ago

Boston Celtics Gorok si Banteng Telak Banget 98-123, Jayson Tatum Menggila Cetak 43 Poin!

Boston Celtics berhasil melibas habis si Banteng alias Chicago Bulls pada lanjutan NBA musim 2024/2025,…

1 jam ago