Categories: Polhukam

PBNU Tuding MUI Sengaja Digiring Bikin Fatwa Haram Pengucapan Salam Lintas Agama

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) meragukan munculnya fatwa mengenai salam lintas agama adalah murni dari pemikiran MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menilai, ada sebuah pemikiran dari kelompok tertentu yang menggiring pemuka agama untuk mencap pengucapan salam lintas agama menjadi haram.

“Dari gagasan-gagasan agar menjadi mindset dari masyarakat, gagasan-gagasan sebenarnya asal-usulnya tidak terlalu jelas, tapi ketika mereka melakukan strategi mindstreaming, lalu tokoh-tokoh agama termasuk ulama ini digiring untuk beri persetujuan untuk gagasan itu jadi seolah gagasan ini bagian dari agama,” kata pria yang akrab disapa Gus Yahya dalam pernyataannya pada Selasa (11/6) seperti dikutip Holopis.com.

Hukum salam lintas agama yang dimaksud merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Gus Yahya pun hingga saat ini merasa yakin tidak ada niat mencampuradukkan ibadah dalam pengucapan salam lintas agama.

“Ini yang men-triger, jadi dianggap haram pakai salam macem-macem itu karena mencampuradukkan ibadah, kenapa? Karena ada klaim bahwa kalau assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh itu adalah ibadah, maka diklaim yang lain-lain juga ibadah, padahal tidak ada ibadah itu,” ujarnya.

Dia lalu menyampaikan pentingnya mengoperasikan fikih untuk mengatasi permasalahan. Apalagi fikih menjadi warisan umat Islam.

“Saya minta diskusinya jangan terlalu spesifik nanti dikira kita mau perang melawan MUI, tapi saya minta lebih konseptual bagaimana kita harus mengembangkan kejernihan berpikir fikih ini sekurangnya di ulama kita sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, bahwa umat muslim yang mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain hukumnya haram.

Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Asrorun menekankan, bahwa pengucapan salam kepada agama lain bukan merupakan bagian dari toleransi umat beragama, termasuk juga menggunakan atribut hari raya agama lain.

Ia menjelaskan, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum hukumnya haram.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” katanya.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

VIRAL : Damkar Evakuasi Ular di Depok, eh Ternyata Cuman Mainan!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Viral di muka publik, sebuah video memperlihatkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bertugas…

7 menit ago

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK…

27 menit ago

Jadwal Tayang Season 2 Anime Solo Leveling: Arise from the Shadow

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Anime Solo Leveling resmi diumumkan untuk lanjut ke season 2 yang dijadwalkan…

47 menit ago

Badminton Asia Junior Championship 2024 : Richie Gagal ke Final Usai Disikat Wakil China

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tunggal putra Indonesia Richie Duta Richardo gagal melangkah ke final Badminton Asia…

1 jam ago

Hujan Deras, Turap Dinding Tol JORR Bintaro Longsor

HOLOPIS.COM, TANGSEL - Akibat hujan deras turap dinding di bantara ruas Tol JORR, di Jalan…

1 jam ago

Kaesang Buka Komunikasi ke Seluruh Parpol Untuk Persiapan Pilkada

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih…

2 jam ago