HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Raya Idul Adha menjadi momen spesial bagi umat muslim. Sebab di hari raya tersebut, umat muslim yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk berkurban, dengan menyembelih hewan kurban.
Salah satu sunnah yang sering dibahas terkait dengan ibadah kurban adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.
Dasar Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Larangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, dimana Rasulullah SAW bersabda:
“Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai dia berkurban.” (HR. Muslim)
Hadits ini memberikan penjelasan bahwa orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sejak masuknya bulan Dzulhijjah, hingga saat hewan kurban disembelih.
Hikmah dan Makna Larangan
Larangan memotong kuku dan rambut ini memiliki beberapa hikmah dan makna yang mendalam, di antaranya:
1. Penyerahan Diri : Dengan tidak memotong kuku dan rambut, seseorang menunjukkan penyerahan diri dan kepatuhan sepenuhnya kepada perintah Allah SWT. Ini menjadi bentuk pengabdian dan ketaatan dalam menjalankan perintah-Nya.
2. Meniru Kondisi Jamaah Haji : Larangan ini menyerupai keadaan jamaah haji yang sedang berihram, di mana mereka juga dilarang memotong rambut dan kuku. Ini menunjukkan solidaritas dan rasa kebersamaan dengan mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Simbol Penyucian : Larangan ini juga bisa dilihat sebagai simbol penyucian diri. Dengan menahan diri dari tindakan-tindakan tersebut, diharapkan pelaksanaan kurban lebih khusyuk dan penuh makna.
Pendapat Ulama tentang Larangan
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan ini bersifat wajib atau sunnah. Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa larangan ini bersifat sunnah muakkadah, sehingga tidak berdosa jika ditinggalkan, namun lebih baik untuk dilaksanakan.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa larangan ini bersifat wajib, dan seseorang yang melanggarnya akan berdosa. Pendapat ini berasal dari sebagian kecil ulama dalam mazhab Hanbali.
Pengecualian dan Keadaan Darurat
Dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan mendesak untuk kebersihan atau alasan kesehatan, larangan ini bisa dikecualikan.
Misalnya, jika seseorang memiliki kondisi kuku yang rusak atau rambut yang harus dipotong karena alasan medis, maka diperbolehkan untuk memotongnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang tidak mempersulit umatnya dalam keadaan darurat.