BerandaNewsEkobizGeprindo Minta Jokowi Pikir-pikir Lagi soal Izin Tambang Ormas Keagamaan

Geprindo Minta Jokowi Pikir-pikir Lagi soal Izin Tambang Ormas Keagamaan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P. Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin pengelolaan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

“Geprindo menilai bahwa langkah ini, meskipun bertujuan baik untuk memberdayakan ormas keagamaan, kurang tepat dalam pelaksanaannya,” kata Bastian dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/6).

Ketimbang ormas keagamaan, Bastian lebih sepakat jika izin pengelolaan konsesi tambang itu diberikan kepada masyarakat adat yang sudah jelas mampu mengelola hasil alam di wilayah mereka.

“Sebelum agama masuk, serta sebelum kedatangan bangsa Portugis, Belanda, Jepang, dan berdirinya Republik Indonesia, masyarakat adat telah ada dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” jelasnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dikatakan Bastian, bahwa masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang mendalam serta hubungan historis dan budaya dengan tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola.

“Memberikan konsesi tambang kepada masyarakat adat akan membantu melestarikan budaya Indonesia dan memberikan modal yang besar bagi pengembangan budaya tersebut,” tuturnya.

Selain itu, pemberian konsesi tambang kepada masyarakat adat juga akan memperkuat hak dan keberdayaan masyarakat adat dalam menjaga dan memanfaatkan kekayaan alam secara bijak dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bastian menegaskan pihaknya mengapresiasi bait baik pemerintahan Presiden Jokowi dalam mendorong partisipasi ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Namun menurutnya, kebijakan tersebut hendaknya dikaji ulang, mengingat saat ini pun banyak pihak yang menolak kebijakan pemberian izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan tersebut.

“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan prinsip keadilan sosial serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama terabaikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada 30 Mei 2024 lalu.

Peraturan ini menambah Pasal 83A, yang di dalamnya disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Namun sejauh ini, kebijakan pemberian izin konsesi tambang itu menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ormas keagamaan itu sendiri.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Emas Antam Turun Harga Rp3 Ribu Per Gram Hari Ini

Update harga tersebut berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, sehingga harga emas batangan terbaru menjadi Rp1.365.000 per gram.

Takjub dengan Atmosfer Jakarta Fair, Ida Fauziyah: Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kehadiran masyarakat ke pameran multiproduk yang bertempat di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran tersebut.

Harga Jual Emas Antam Naik Lagi, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa 2 Juli 2024.

IHSG Rawan Profit Taking, Tapi Saham Ini Bisa Jadi Ladang Cuan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi rawan profit taking atau pullback pada perdagangan hari ini, Selasa 2 Juli 2024.

DPR Was-was Keputusan Tahan Harga BBM Subsidi Bikin APBN Boncos

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyoroti keputusan pemerintah yang kembali menahan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi pada Juli 2024.

Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak tidak mengalami perubahan pada perdagangan awal...
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS