HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belasan satpol PP Kecamatan Senen, Jakarta Pusat kembali menyambangi Pasar Senen Blok III. Kegiatan tersebut adalah dalam rangka melakukan monitoring kawasan dilarang merokok (KDM).
Petugas dengan teliti menyusuri setiap sudut pasar dan memastikan tidak pengunjung maupun pedagang ada yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kasatpol PP kecamatan Senen, Aries Cahyadi menerangkan, monitoring dilakukan untuk menghindari dan mengurangi angka kebakaran di Kecamatan Senen.
Selain itu monitoring juga dilakukan untuk menegakkan Pergub No 40 th 2020 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
“Bahkan spanduk-spanduk larangan juga sudah kami pasang di lokasi-lokasi yang rawan kebakaran,” kata Aries dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/6).
Dalam monitoring itu, Satpol PP Kecamatan Senen mengerahkan 13 Personil Satpol PP dan 4 Srikandi PJLP Satpol PP. Ia mengaku tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung maupun pedagang di kawasan bebas asap rokok tersebut.
“Kami juga melakukan sosialisasi langsung kepada 158 pengunjung dan pelaku usaha,” imbuhnya.
Ia berharap kegiatan dapat lebih mengedukasi masyarakat tentang kawasan dilarang merokok, serta bahaya kebakaran yang mengintai.
“Semua berjalan aman tidak ada penolakan dari pengunjung maupun pedagang,” tutupnya.