BerandaNewsPolhukamPolisi Aktif Jadi Dirjen Hubdar Kemenhub, Apa Kabar UU Polri ?

Polisi Aktif Jadi Dirjen Hubdar Kemenhub, Apa Kabar UU Polri ?

Salah satu jabatan yang diisi adalah posisi sebagai Dirjen Perhubungan Darat yang sebelumnya diemban oleh Hendro Sugiatno saat ini diisi oleh Irjen. Pol. Risyapudin Nursin. Seorang perwira polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah resmi melantik Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang baru serta sejumlah pejabat lain seperti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Salah satu jabatan yang diisi adalah posisi sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) yang sebelumnya diemban oleh Hendro Sugiatno saat ini diisi oleh Irjen. Pol. Risyapudin Nursin. Seorang perwira polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara.

“Selamat kepada Bapak Risyapudin Nursin yang telah dipercaya menjadi Dirjen Perhubungan Darat. Semoga dapat menyesuaikan diri, serta dapat segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di internal Kemenhub maupun dengan kementerian dan lembaga lain,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi seperti dikutip Holopis.com hari ini.

Menhub menjelaskan, satuan kerja Kemenhub tersebar di berbagai daerah, dari Sabang sampai Merauke. Maka tak heran, jika insan perhubungan juga berasal dari beragam latar belakang yang berbeda, sehingga diharapkan bisa membawa perspektif yang unik dan memunculkan ide-ide baru dalam organisasi.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Saya berharap perbedaan latar belakang ini menjadi sebuah kelebihan yang dapat mendorong kesetaraan peluang bagi semua insan perhubungan. Harapannya, hal ini bisa menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan harmonis,” terang Menhub.

Kepada Hendro Sugiatno, Menhub pun mengucapkan terima kasih atas kontribusinya selama menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan. Ia berharap Hendro tetap bisa berkontribusi aktif untuk kepentingan bangsa dan negara pasca purna tugas.

“Terima kasih untuk Bapak Hendro yang sudah bekerja keras selama mengemban tugas menjadi Dirjen Perhubungan Darat. Semoga selalu sehat dan dapat terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa,” jelasnya.

Kemudian, Menhub juga menekankan pentingnya komitmen untuk menjaga amanah dan integritas kepada para pejabat yang dilantik. Ia pun meminta para pejabat tersebut untuk menumbuhkan semangat kerja baru dan prestasi yang membanggakan bagi unit kerja masing-masing.

Untuk diketahui, promosi dan mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi, termasuk bagi Kemenhub. Langkah ini dilakukan dalam rangka mencapai organisasi yang lebih efektif dan efisien, serta menjadi bukti berkembangnya suatu organisasi.

Turut hadir dalam acara pelantikan ini Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, serta para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kemenhub.

Lantas, apakah keberadaan Risyapudin sesuai dengan Undang-Undang Polri. Sementara saat ini ia merupakan perwira polri aktif saat dilantik menjadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tertuang jelas bahwa anggota Polri berhak menduduki jabatan di luar instansi kepolisian setelah menyatakan resmi mengundurkan diri atau pensiun.

Berikut bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri :
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Irjen. Pol. Risyapudin Nursin saat ini berusia 57 tahun. Ia akan memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri di tanggal 15 November 2024 mendatang, karena usianya sudah mencapai 58 tahun.

Terkait dengan batas usia pensiun ini pun telah tercantum di dalam UU Polri, tepatnya di Pasal 30 ayat (2). Yang berbunyi ;
Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS