Advertisement
Categories: Polhukam

Ko Apex Jadi Tersangka, Gurun Arisastra : Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat muda dari Law Firm Gurun Arisastra, Gurun Arisastra Kartawinata menyampaikan kepada publik agar tidak gegabah di dalam memberikan justifikasi kepada Affandi Susilo alias Ko Apex.

Hal ini disampaikan Gurun terkait dengan kasus yang menyeret kekasih Dinar Candy tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

“Lapor melapor dan tersangka itu hal biasa, yang tidak biasa itu jika kita menganggap status tersangka sebuah kesalahan yang sudah mutlak dan pasti,” kata Gurun kepada Holopis.com, Senin (10/6).

Pelapor Oklin Fia Kasus Jilat Es Krim Gurun Arisastra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) tersebut menyatakan bahwa Apex belum tentu bersalah di dalam kasus ini.

“Masih tersangka, artinya masih dugaan, masih dalam sangkaan, kita hormati dan kedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Bagi Gurun, status hukum mutlak patut disematkan kepada seseorang jika sudah mendapatkan putusan hukum mengikat alias inkrakh dari Pengadilan, baik pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung (MA).

“Kan belum ada putusan pengadilan yang inkract atau tetap,” tukasnya.

Gurun pun meminta agar kasus ini ditegakkan secara adil tanpa intervensi siapa pun dan pihak mana pun, sehingga jelas penuntasan hukum berasaskan keadilan.

“Ya tentu kita berharap setiap penegakan hukum diterapkan secara adil, faktual dan prosedural, bukan atas dasar tekanan kelompok atau pihak tertentu,” pungkasnya.

Kasus Ko Apex

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ko Apex telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Ia diduga melakukan pelanggaran hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban Ko Apex diduga malah mengubah dokumen 5 kapal tugboat dan 5 kapal tongkang milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Update Klasemen Liga Inggris Pasca Boxing Day : Liverpool Tetap Teratas, Arsenal Geser Chelsea

Liverpool kokoh di puncak klasemen Liga Inggris 2024/2025 pasca laga Boxing Day, diikuti Arsenal yang…

12 menit ago

Hasil NBA : Cavaliers Terlalu Kuat Untuk Nuggets! Mitchell Cs Menang Lagi 135-149

Cleveland Cavaliers nampaknya masih terlalu tangguh bagi Denver Nuggets, pada lanjutan NBA kali ini Donovan…

27 menit ago

BI Umumkan Jadwal RDG Bulanan di 2025, Cek Sekarang!

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan selama 1 (satu) tahun…

42 menit ago

Pengemudi Nyaris Tewas Gegara Bus Jaya Utama Asal Potong Lajur di Tol Tandes Surabaya

JAKARTA - Rakaman video dashcam tampak memperlihatkan detik-detik insiden kecelakaan yang menimpa seorang warga pengguna…

57 menit ago

Kemenkeu-BI Rapat Akhir Tahun Bahas Utang Negara, Begini Hasilnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) menggelar rapat koordinasi (rakor) tahunan yang rutin dilakukan…

1 jam ago

PT AABBI Sah Jadi Pemegang Lisensi Nama Arema FC

Pembenahan secara bertahap dilakukan PT AABBI (Arema Aremania Berprestasi Indonesia). Perusahaan yang menaungi Arema FC…

1 jam ago