Categories: Ekobiz

Banyak Ormas Keagamaan Tolak IUP, Bahlil : Kami Enggak Maksa!

HOLOPIS.COM JAKARTA – Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menanggapi sikap sejumlah organisasi keagamaan (ormas) yang menolak pemberiaan jatah IUP (Ijin Usaha Pertambangan).

Bahlil kemudian mengklaim, kebijakan itu sebenarnya bnaru sebatas sosialisasi dan baru akan dikomunikasikan ke berbagai pihak.

“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangan. Ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan dan setelah itu kami baru akan mengomunikasikan,” kata Bahlil dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/6).

Jika nantinya PP tersebut sudah dikomunikasikan, Bahlil mengklaim itu adalah keputusan masing-masing ormas untuk menentukan sikap apakah tetap menolak atau menerima.

“Nanti kita lihat kalau memang katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan mau untuk menerima ya alhamdulillah. Kalau nggak kita juga tidak boleh memaksa,” terangnya.

“Tapi saya yakin bahwa semua ini mempunyai tujuan baik dan sesuatu yang baik pasti insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” sambungnya.

Selain ormas keagamaan, Bahlil kemudian mengakui ada pihak lain yang juga bakal mendapat jatah IUP. Namun, saat ini mereka masih melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskannya.

“Ada beberapa saya belum bisa mengumumkan. Kita kan lagi verifikasi. Kami verifikasi dulu. NU kan sudah ajukan dari pertama. Verifikasi dulu setelah verifikasi kita umumkan lagi,” ungkapnya.

Bahlil menyebutkan pemerintah terbuka kepada siapa pun ormas yang mau. Bisa saja pemerintah menawarkan, namun hal itu belum dilakukan.

“Ya bisa kita yang menawarkan. Bisa dari bawah. Tapi sekarang kita tunggu respons dari bawah dulu ya. Kita belum menawarkan. Baru NU yang mereka datang. Kita ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Karena kita juga belum jemput bola kan. Kan PP-nya baru jadi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Yang mana di dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dan ormas keagamaan lainnya dapat mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Guru Besar Unissula, Firmanto Laksana Dorong Pengembangan Industri Golf Tanah Air

Menantu pengacara kondang Otto Hasibuan ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan industri…

13 menit ago

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…

28 menit ago

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

48 menit ago

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…

58 menit ago

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

1 jam ago

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

3 jam ago