HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Bapanas (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan adanya aturan anyar tersebut, maka kenaikan harga beras yang sebelumnya ditetapkan melalui kebijakan relaksasi HET telah resmi berlaku secara permanen.
“Penetapan regulasi ini untuk menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (9/6).
Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan stabilisasi pasokan dan harga beras.
Ia berharap kebijakan HET baru ini akan membawa Keseimbangan baru di tingkat hulu atau petani hingga hilir, yakni di tingkat konsumen, sebagaimana yang kerap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa keseimbangan hulu-hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ucapnya.
Adapun dalam penetapannya, aturan mengenai harga patokan beras dari pemerintah ini telah melalui proses yang panjang, berbagai dinamika, diskusi, serta telah mempertimbangkan berbagai aspek yang dihimpun dari berbagai stakeholder terkait.
“HET beras ini tidak serta-merta lahir. Namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujar Arief.
Adapun dalam Perbadan Nomor 5/2024, besaran HET beras di Tanah Air, baik itu jenis beras medium maupun premium diatur berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, ditetapkan untuk HET beras medium adalah sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg), dan untuk HET beras premium sebesar Rp 14.900 per kg.
Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Selanjutnya di wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Di wilayah Maluku, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.
Dan untuk wilayah Papua, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kg. Sedangkan HET beras premium Rp15.800 per kg.