HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjelang dilaksanakannya Jakarta International Marathon (Jakim) 2024 yang akan diselenggarakan pada 23 Juni 2024 mendatang, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar aksi bersih-bersih ruas jalan serta sarana dan prasana.
Tak hanya itu, beberapa titik tempat yang akan dilalui kegiatan Jakarta International Marathon 2024 tersebut juga dipercantik.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, bahwa sebanyak 400 petugas gabungan dikerahkan untuk membersihkan kawasan Monumen Nasional (Monas).
“Petugas pelangi kita libatkan untuk hari ini, dari SDA, Bina Marga, PPSU, Kehutanan, Sudin LH, Perhubungan, Satpol PP, Gulkarmat dan yang lainnya. Semua kita libatkan untuk aktivitas persiapan kesuksesan acara Jakim,” kata Dhany di Silang Barat Monas, Kecamatan Gambir, saat dihubungi Holopis.com, Sabtu (8/6).
Dhany menerangkan, lintasan yang dibenahi yaitu sekitaran Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur, kawasan Pejambon, Kawasan Borobudur, lanjut ke kawasan Gunung Sahari. Kemudian lanjut ke Pasar Baru, Lapangan Banteng, Jalan Veteran, Sudirman hingga Bundaran HI.
“Ya kita sebagai tuan rumah harus menjamu para delegasi pelari dari negara lain dengan baik, terutama dari infrastruktur kotanya, dan infrastruktur itu perlu pemeliharaan, itu yang harus kita lakukan sekarang secara terpadu,” terangnya.
Dikatakan Dhany gelaran ini juga sebagai salah satu bentuk usaha peningkatan pariwisata di Jakarta, pihaknya akan terus mengerahkan pasukan untuk melakukan aksi bersih-bersih hingga mendekati acara.
Dhany berharap kegiatan maraton ini dapat menjadi bagain wajib dari kalender para pelari, dan juga dapat menyaingi gelaran maraton yang sebelumnya sudah terilis dengan baik di Pulau Bali.
“Kita juga berharap ini sebagai ajang silaturrahim antar para pelari dan juga warga, sehingga Jakarta dapat berkesan baik di mata para tamu,” imbuhnya.
Sementara itu, dikutip dari instagram Dishubdkijakarta, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di DKI Jakarta ditiadakan pada 23 Juni mendatang. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB diatur bahwa HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga digelar event khusus di mana kegiatan tersebut membutuhkan waktu pengaturan lalu lintas.