Categories: Polhukam

Geledah Rumah Pengusaha Said Amin, KPK Sita Belasan Mobil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mobil terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Mobil itu ditemukan dan disita setelah penyidik menggeledah rumah pengusaha Said Amin, di Samarinda, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ada belasan mobil yang disita,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/6).

Adapun penggeledahan pada rumah Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) itu dilakukan pada Kamis (6/6). Menurut Alexander, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

“Benar (terkait TPPU Rita Widyasari),” imbuh Alex, sapaan Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan 536 dokumen, 91 unit kendaraan, hingga 30 jam tangan mewah berbagai merek usai melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

Ali tidak membantah atau membenarkan saat disinggung soal penyitaan tersebut dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita, yang juga manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan. Terhadap barang sitaan itu, nantinya jaksa KPK dalam persidangan akan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.

KPK diketahui menjerat Rita dan Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Terkait suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Atas perkara itu, Rita dan Khairudin divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Dalam pengembangan kasus, Rita dan Khairudin kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita dan Khairudin diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Keduanya diduga menyamarkan dengan modus membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Rangga Tranggana

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

31 menit ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

46 menit ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

1 jam ago

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

1 jam ago

Nama Nagita Slavina Asing di Partai Golkar

Partai Golkar menanggapi usulan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk mengajukan nama Nagita Slavina mendampingi…

1 jam ago

Grand Syekh Al Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok

Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb diagendakan…

2 jam ago