BerandaNewsPolhukamGeledah Rumah Pengusaha Said Amin, KPK Sita Belasan Mobil

Geledah Rumah Pengusaha Said Amin, KPK Sita Belasan Mobil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mobil terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Mobil itu ditemukan dan disita setelah penyidik menggeledah rumah pengusaha Said Amin, di Samarinda, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ada belasan mobil yang disita,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/6).

Adapun penggeledahan pada rumah Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) itu dilakukan pada Kamis (6/6). Menurut Alexander, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

“Benar (terkait TPPU Rita Widyasari),” imbuh Alex, sapaan Alexander Marwata.

Penerbit Iklan Google Adsense

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan 536 dokumen, 91 unit kendaraan, hingga 30 jam tangan mewah berbagai merek usai melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

Ali tidak membantah atau membenarkan saat disinggung soal penyitaan tersebut dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita, yang juga manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan. Terhadap barang sitaan itu, nantinya jaksa KPK dalam persidangan akan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.

KPK diketahui menjerat Rita dan Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Terkait suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Atas perkara itu, Rita dan Khairudin divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Dalam pengembangan kasus, Rita dan Khairudin kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita dan Khairudin diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Keduanya diduga menyamarkan dengan modus membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS