Categories: Kalimantan

Dukung IUP Capai ESG, OIKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang

HOLOPIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai wujud proses kebijakan yang partisipatif, Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN. Konsultasi ini digelar di Hotel Novotel Balikpapan dengan dihadiri undangan sekitar 100 orang dari perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, aparat penegak hukum, akademisi, LSM dan warga masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.

Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.

“Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” demikian disampaikan Myrna Jumat (7/6).

Kegiatan Konsultasi Publik yang berlangsung sehari penuh dihadiri oleh banyak pemegang IUP sebagai stakeholder utama dalam pelaksanaan pedoman ini. Terlihat hadir pula Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia, Ignatius Wurwanto yang menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.

Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN. (foto: Kia)

Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, diantaranya oleh Ivan Yusti Noor, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda, Kementerian LHK.

“Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” ujarnya.

Rancangan Pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan. Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Akademisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur juga menyampaikan pandangannya.

”Di dalam pedoman ini ada penyesuaian. Jadi kami memang mengacu kepada peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Menteri terkait khususnya ESDM dan Kehutanan, tetapi kita sesuaikan dengan rencana penggunaan IKN ini. Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” kata Irdika.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu pemegang IUP yaitu PT. Multi Sarana Afindo melalui Heri Haryanti menyampaikan bahwa perusahaannya sudah mempunyai perencanaan seperti pabrik kayu putih, daerah wisata, peternakan sapi, dan persawahan.

Di akhir sesi, Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun, para pakar, pemangku kepentingan dan pemegang IUP yang hadir dalam kegiatan ini.

“Target kita itu sebanyak 65% harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. Nah kami sudah menghitung kurang lebih 87.000 hektar itu ada konsesinya Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara,” tutupnya.

Rizkia Danun

Share
Published by
Rizkia Danun

Recent Posts

Kunci Gitar Gala Bunga Matahari – Sal Priadi Chord!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sal Priadi, salah satu musisi muda Indonesia yang sedang naik daun, kembali…

8 menit ago

Tengku Dewi Putri Hamil Tua, Sidang Cerai dengan Andrew Andika Lanjut?

Sidang perceraian Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri harus ditunda dan akan dilanjutkan lagi pasca…

27 menit ago

Seragam Olimpiade 2024 Tim Garuda Karya Didit Prabowo Rilis, Netizen Kagum dan Lega

Seragam Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 akhirnya sudah dirilis. Desain kaos, jaket, serta tas yang…

42 menit ago

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh…

57 menit ago

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai…

1 jam ago

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota…

1 jam ago