Categories: Militer

Bravo, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu Benih Lobster

HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) melalui Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.

Dalam siaran pers TNI AL, pihaknya berhasil mengamankan upaya penyelundupan 24.000 Benih Bening Lobster (BBL)

“TNI AL kembali menyelamatkan kerugian negara dengan menggagalkan penyelundupan baby lobster,” tulis siaran pers tersebut seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lantamal III terkait rencana pengiriman illegal baby lobster dari wilayah pesisir melalui jalur darat dengan prediksi tujuan untuk dibawa keluar Pulau Jawa.

Berdasarkan informasi ini, tim F1QR Lantamal III langsung melaksanakan pencarian terhadap kendaraan yang dicurigai. Setelah diketahui identitas serta posisi kendaraan, maka tim langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang diduga membawa BBL.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat koper yang berisikan 24.000 BBL,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang kemudian dibawa menuju Lantamal III Jakarta.

Hal itu dikakukan guna melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya benur baby lobster akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya.

Dalam berbagai kesempatan Pangkalan TNI AL serta Pos TNI AL di seluruh wilayah terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna mensosialisasikan pengelolaan Sumberdaya Perikanan khususnya BBL. Dimana hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster.

Dalam peraturan tersebut salah satunya menjelaskan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.

Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi. Selain itu penyaluran BBL melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki ijin dan di fasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Kemenkeu Masih Bahas Rencana Pajaki Barang Impor China 200%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak mau terburu-buru untuk menerapkan tarif pajak atau bea masuk impor…

6 detik ago

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan…

15 menit ago

Habib Syakur Sarankan Cindra Lanjut ke Polisi Usai Sukses Bikin Hasyim Asyari Dipecat

Menurut Habib Syakur, publik wajar ketika memandang kasus ini dalam kacamata beragam. Sebab, kasus ini…

30 menit ago

Bobby Nasution Pertimbangkan Nagita Slavina Jadi Wakilnya

Bobby Nasution memastikan akan segera melakukan pembahasan dengan partai politik pengusung mengenai sosok pendampingnya di…

45 menit ago

Bambang Pacul Ogah Maju Pilkada Jateng, Lebih Pilih Andika Perkasa

Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul klaim dirinya tidak berminat untuk maju di kontestasi Pilkada Jateng…

1 jam ago

KSAU Bahas Potensi Kerja Sama Militer Dengan Turki

KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono melakukan pertemuan dengan pimpinan pertahanan udara pemerintah Turki, General Ziya…

1 jam ago