Categories: Ekobiz

Bahlil Jamin Ormas Gak Bakal Rugi Kelola Tambang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjamin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak akan rugi jika mau mengelola tambang di Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyusul adanya keputusan pemerintah yang memberikan izin usaha tambang kepada para ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Bahlil pun berjanji, pihaknya bakal mendampingi badan usaha yang berada di bawah naungan ormas-ormas keagamaan untuk mencari partner atau kontraktor dalam mengelola tambang nantinya.

“Jangan ada kekhawatiran bahwa dengan kita memberikan ini nanti ormas itu rugi, bagaimana ruginya? Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” kata Bahlil dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (8/6).

Bahlil menegaskan, partner atau kontraktor tersebut tidak boleh ada konflik kepentingan dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, sehingga tidak akan muncul moral hazard.

“Kita cari kontraktornya yang baik, kita partner-kan dengan mereka. Gak boleh ada conflict of interest. Kalau rugi tanggung jawab kontraktor, kalau untung baru dibagi dengan pemegang IUP,” tegasnya.

Ia mengatakan sebenarnya ormas keagamaan, seperti PBNU, bisa saja mengelola tambang secara mandiri melalui badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.

“Kalau tidak (sanggup mengelola sendiri), mereka mencari partner. Tugas kita adalah mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tidak dikibulin,” tegasnya.

“Jadi harus fair. Pemegang IUP mendapat bagus, kontraktor harga pasar saja, jadi fair,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP No 25/2024 yang diterbikan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu itu, disebutkan pemberian WIUPK kepada ormas merupakan pemberian WIUPK secara prioritas.

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK…

8 menit ago

Jadwal Tayang Season 2 Anime Solo Leveling: Arise from the Shadow

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Anime Solo Leveling resmi diumumkan untuk lanjut ke season 2 yang dijadwalkan…

28 menit ago

Badminton Asia Junior Championship 2024 : Richie Gagal ke Final Usai Disikat Wakil China

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tunggal putra Indonesia Richie Duta Richardo gagal melangkah ke final Badminton Asia…

48 menit ago

Hujan Deras, Turap Dinding Tol JORR Bintaro Longsor

HOLOPIS.COM, TANGSEL - Akibat hujan deras turap dinding di bantara ruas Tol JORR, di Jalan…

1 jam ago

Kaesang Buka Komunikasi ke Seluruh Parpol Untuk Persiapan Pilkada

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih…

1 jam ago

Badminton Asia Junior Championship 2024 : Darren/Bernadine Tembus ke Final!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Indonesia berhasil meloloskan satu wakilnya ke babak final Badminton Asia Junior Championship…

2 jam ago