BerandaNewsEkobizBahlil Jamin Ormas Gak Bakal Rugi Kelola Tambang

Bahlil Jamin Ormas Gak Bakal Rugi Kelola Tambang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjamin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak akan rugi jika mau mengelola tambang di Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyusul adanya keputusan pemerintah yang memberikan izin usaha tambang kepada para ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Bahlil pun berjanji, pihaknya bakal mendampingi badan usaha yang berada di bawah naungan ormas-ormas keagamaan untuk mencari partner atau kontraktor dalam mengelola tambang nantinya.

“Jangan ada kekhawatiran bahwa dengan kita memberikan ini nanti ormas itu rugi, bagaimana ruginya? Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” kata Bahlil dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (8/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Bahlil menegaskan, partner atau kontraktor tersebut tidak boleh ada konflik kepentingan dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, sehingga tidak akan muncul moral hazard.

“Kita cari kontraktornya yang baik, kita partner-kan dengan mereka. Gak boleh ada conflict of interest. Kalau rugi tanggung jawab kontraktor, kalau untung baru dibagi dengan pemegang IUP,” tegasnya.

Ia mengatakan sebenarnya ormas keagamaan, seperti PBNU, bisa saja mengelola tambang secara mandiri melalui badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.

“Kalau tidak (sanggup mengelola sendiri), mereka mencari partner. Tugas kita adalah mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tidak dikibulin,” tegasnya.

“Jadi harus fair. Pemegang IUP mendapat bagus, kontraktor harga pasar saja, jadi fair,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP No 25/2024 yang diterbikan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu itu, disebutkan pemberian WIUPK kepada ormas merupakan pemberian WIUPK secara prioritas.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Emas Antam Turun Harga Rp3 Ribu Per Gram Hari Ini

Update harga tersebut berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, sehingga harga emas batangan terbaru menjadi Rp1.365.000 per gram.

Takjub dengan Atmosfer Jakarta Fair, Ida Fauziyah: Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kehadiran masyarakat ke pameran multiproduk yang bertempat di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran tersebut.

Harga Jual Emas Antam Naik Lagi, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa 2 Juli 2024.

IHSG Rawan Profit Taking, Tapi Saham Ini Bisa Jadi Ladang Cuan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi rawan profit taking atau pullback pada perdagangan hari ini, Selasa 2 Juli 2024.

DPR Was-was Keputusan Tahan Harga BBM Subsidi Bikin APBN Boncos

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyoroti keputusan pemerintah yang kembali menahan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi pada Juli 2024.

Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak tidak mengalami perubahan pada perdagangan awal...
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS