Advertisement
Categories: Polhukam

Bahlil Geram Izin Tambang untuk Ormas Dikaitkan Politik

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia nampaknya geram kepada sejumlah pihak yang kerap mengkaitkan kebijakan pemerintah dengan urusan politik.

Termasuk juga kebijakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Kita ini jangan sedikit-sedikit kita punya niat baik dikaitkan lagi dengan politik,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Bahlil juga mengaku geram lantaran dirinya kerap mendapat kritikan lantaran dituding hanya memberikan IUP kepada pengusaha besar dan pihak asing pada awal-awal menjabat sebagai Menteri Investasi.

Namun kemudian saat pemerintah berencana memberikan IUP kepada organisasi kemasyarakatan, hal tersebut juga mengundang banyak kritikan dari sejumlah pihak.

“Sekarang kita mau kasih ke organisasi kemasyarakatan ribut pula. Maunya apa sih sebenarnya? Politik sudah selesai kok,” tegasnya.

Dalam pemberian IUP, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan izin kepada salah satu ormas saja, tetapi diberikan merata kepada seluruh ormas keagamaan yang berbadan hukum.

Bahlil menyebut, tidak semua ormas mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang berlangsung pada Februari 2024, sehingga hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan urusan politik.

Menurutnya, pemberian IUP bagi ormas keagamaan murni sebagai itikad baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghargai jasa-jasa yang selama ini diberikan ormas keagamaan terhadap negara.

“Jangan kita membawa pada ruang-ruang sempit untuk menerjemahkan tentang kehadiran positioning dan kontribusi organisasi keagamaan kepada bangsa dan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa pemerintah dalam menyusun aturan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberitaan izin usaha tambang untuk ormas telah melewati mekanisme kajian akademis, dan diskusi yang mendalam antara antar kementerian lembaga.

Diskusi itu, kata Bahlil, kemudian dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait, dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“PP ini juga sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, yang sudah diverifikasi landasan-landasan hukumnya oleh Kemenkumham, yang juga telah di-approve oleh jaksa agung. Jadi ini bukan main-main,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

33 menit ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

49 menit ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

1 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

1 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

2 jam ago