BerandaNewsPolhukamPGN dan Isar Gas Diobok-obok KPK, Ketemu Dong Bukti Korupsi Gas Negara

PGN dan Isar Gas Diobok-obok KPK, Ketemu Dong Bukti Korupsi Gas Negara

Adapun perusahaan itu berdasarkan informasi yakni PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT Isar Gas; dan PT. PGN. Sementara barang bukti itu di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Bukti itu diperoleh tim penyidik setelah berhasil melakukan serangkaian proses penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Bukti itu diamankan tim dari tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan Banten, Kota Bekasi Jawa Barat, hingga Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 28 hingga 31 Mei 2024.

Penggeledahan itu dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait di dalam perkara ini.

Adapun perusahaan itu berdasarkan informasi yakni PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT Isar Gas; dan PT. PGN. Sementara barang bukti itu di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini KPK memang sedang melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Perusahaan plat merah yang fokus pada pengadaan gas. Kasus ini pun kabarnya sudah masuk ke dalam proses penyidikan.

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas peningkatan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka. KPK juga telah minta Imigrasi mencegah Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN, dan juga Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isar GAS bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS