HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Bukti itu diperoleh tim penyidik setelah berhasil melakukan serangkaian proses penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Bukti itu diamankan tim dari tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan Banten, Kota Bekasi Jawa Barat, hingga Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 28 hingga 31 Mei 2024.
Penggeledahan itu dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait di dalam perkara ini.
Adapun perusahaan itu berdasarkan informasi yakni PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT Isar Gas; dan PT. PGN. Sementara barang bukti itu di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.
“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).
Diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini KPK memang sedang melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Perusahaan plat merah yang fokus pada pengadaan gas. Kasus ini pun kabarnya sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas peningkatan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka. KPK juga telah minta Imigrasi mencegah Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN, dan juga Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isar GAS bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut.