Asrorun menekankan, bahwa pengucapan salam kepada agama lain bukan merupakan bagian dari toleransi umat beragama, termasuk juga menggunakan atribut hari raya agama lain.
Ia menjelaskan, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum hukumnya haram.
“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” katanya.
Meski begitu, MUI menegaskan, bahwa umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.
Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama, yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutupnya.