HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyatakan bahwa mereka sangat mendukung seluruh hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama se-Indonesia di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Dalam paparannya, PP Persis juga menyerukan agar seluruh kaum muslimin di Indonesia untuk ikut menerima, menyosialisasikan, mematuhi, dan mempedomani hasil-hasil Ijtima Ulama MUI ke-8 itu.

“Meskipun di Indonesia ini masing-masing ormas memiliki lembaga fatwa, tetapi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia itu memiliki posisi yang lebih kuat dan lebih otoritatif,” kata Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin dalam keterangannya, Rabu (5/6) seperti dikutip Holopis.com.

Hal ini penting disampaikan Ustadz Jeje, karena forum Ijtima Ulama tersebut adalah wadah untuk menghimpun para ahli dan para pakar dari berbagai latar belakang, unsur, dan berbagai lembaga fatwa di Indonesia.

Oleh sebab itu, sepatutnya keputusan-keputusan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dijadikan rujukan, pedoman, dan panduan pengamalan bagi seluruh kaum muslimin di Indonesia.

“Ini dengan mengenyampingkan serta menahan diri dari opini dan pendapat masing-masing,” ujarnya.

Keputusan Ijtima Ulama tersebut, jelas Kiai Jeje, lebih mencerminkan representasi dari seluruh unsur dan komponen masyarakat muslim se-Indonesia.

Sehingga keputusan tersebut harusnya menjadi kepentingan bersama untuk disosialisasikan, kemudian dilaksanakan, dan dipedomani oleh seluruh kelompok kaum muslimin Indonesia.

“Ini juga dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan lembaga fatwa yang memiliki otoritas lebih kuat daripada pendapat individu atau pendapat-pendapat pribadi yang mungkin lebih subjektif,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, bahwa umat muslim yang mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain hukumnya haram.

Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Baca selengkapnya di halaman kedua.