HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kepada ormas keagamaan bisa berdampak buruk bagi kelangsungan dan tujuan didirikannya organisasi tersebut.
Apalagi jika pemberian IUP tersebut asal kasih, tidak dilakukan dengan proses yang jelas dan transparan. Maka peluang untuk terjadi kekacauan yang sangat besar bisa terjadi.
“Bila pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tak berbasis pada penerapan nilai keadilan, keterbukaan, profesionalitas, dan tanggung jawab, maka alih-alih tebarkan kesejahteraan, yang muncul justru fitnah dan musibah,” kata Lukman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/6).
Oleh sebab itu, Lukman pun berpandangan bahwa sebaiknya pemerintah tidak membuat kebijakan yang terkesan ngawur. Salah satunya adalah menjerumuskan ormas keagamaan baik itu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan sebagainya ke dalam persoalan yang berpotensi memecah-belah mereka sendiri.
“Maka sebaiknya ormas keagamaan kembali ke khittah-nya saja, fokus mengurusi umat di bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang mensejahterakan,” tuturnya.
Tweet GusDurian
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Menteri Investasi / Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pihaknya segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
IUP ini mendapatkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi dikutip pada Minggu (2/6).
Disebutkan Bahlil, di dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.
“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil.
Bahkan ia pun mempertanyakan kepada para hadirin, kira-kira akan diapakan jika ada orang yang menentang kebijakan pemerintah untuk memberikan IUP untuk konsesi pertambangan batubara kepada PBNU tersebut.
“Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?” tandas Bahlil.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengkonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri kegiatan perayaan Natal…
Arema FC berhasil mengandaskan perlawanan Semen Padang pada lanjutan Liga 1 musim 2024/2025, dengan skor…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) harus mengakhiri perdagangan pasca libur Natal 2024, Jumat (27/12), dengan…
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menggelar evaluasi pengamanan Natal 2024,…
Video viral kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bahkan, salah…
JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mempertanyakan profesionalitas…