HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara tidak menjadi persoalan serius terhadap proyek strategis nasional di Kalimantan Timur itu.
“Ditanyakan ke Pak Bambang dan Pak Dodhy, karena alasan sangat pribadi,” kata Presiden Jokowi di IKN Nusantara, Kaltim, Rabu (5/6) seperti dikutip Holopis.com.
Namun demikian, Presiden Jokowi menerangkan bahwa dirinya sudah memberikan tugas khusus kepada Bambang Susantono untuk menjadi penyambung lidah percepatan pembangunan IKN Nusantara.
“Untuk pak Bambang Suhartono, juga akan diberikan penugasan baru sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan IKN,” ujarnya.
Hal ini karena menurut Jokowi, mantan Menteri Perhubungan Indonesia di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut memiliki kemampuan pergaulan internasional yang cukup baik.
“Karena pengalaman beliau di internasional harus kita manfaat sebesar-sebesar untuk kebaikan negara kita,” sambungnya.
Bambang dan Dhony dilantik sebagai Kepala Badan Otorita IKN dan Wakil Badan Otorita IKN per 10 Maret 2022. Pengangkatan keduanya berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. Sayangnya, keduanya pun kompak mengundurkan diri per 3 Juni 2024. Dan pengunduran diri keduanya pun telah dikabulkan oleh Presiden.
“Hari ini (3/6) telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri yang telah saya terima,” kata Jokowi, Senin (3/6).
Pun demikian, Presiden Jokowi pun langsung melakukan langkah cepat untuk memastikan tidak adanya kekosongan jabatan, karena progres IKN masih berlanjut. Sehingga ditunjuklah dua orang untuk menggantikan posisi kedua orang tersebut.
“Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (Plt.),” jelasnya.
Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni akan menduduki jabatan tersebut sampai nantinya ada pengganti definitif.
“Kepala dan Wakil Kepala OIKN, hingga ditunjuknya Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif sesuai perundang-undangan, agar program-program percepatan pembangunan IKN tetap terjamin,” pungkasnya.