Advertisement
Categories: Ekobiz

BP Tapera Klaim Belum Niat Tarik Iuran dari Peserta Baru

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini belum ada niatan untuk menarik iuran simpanan dari peserta baru, baik dari kalangan pekerja maupun ASN.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah berfokus pada peningkatan tata kelola di internal organisasi, serta pengembangan bisnis pengelolaan dana Tapera.

“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantornya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/6).

Adapun sejauh ini, BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera peserta eks Bapertarum, dimana pesertanya merupakan kalangan PNS.

Heru juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berada pada tahap peningkatan tata kelola di internal BP Tapera guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya yang memiliki tugas pokok dalam pengelolaan dana Tapera.

Dia pun menegaskan, akan terus mencermati berbagai dinamika isu terkait iuran Tapera yang berkembang di tengah masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan, guna meningkatkan kualitas tata kelola dana Tapera.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP terbaru itu, kepesertaan Tapera tidak hanya menyasar kalangan negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.

Dalam pelaksanaannya, iuran yang dibebankan kepada para peserta untuk program tersebut sebesar 3 persen, yang ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Namun, terkait aturan kepesertaan Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha lantaran dinilai memberatkan. Sebab di sisi lain, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Maciej Gajos Ngaku Gol Spektakulernya ke Gawang Malut Berbau Keberuntungan

Maciej Gajos jadi pahlawan kemenangan Persija Jakarta atas Malut United usai mampu mencetak gol spektakuler…

13 menit ago

Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan, 62 Orang Meninggal Dunia

Maskapai Korea Selatan Jeju Air mengalami kecelakaan pesawat ketika keluar dari landasan pacu dan meledak.…

18 menit ago

Jadwal Liga Italia Malam Ini : Ada Juventus vs Fiorentina, Milan vs Roma

Liga Italia pekan ke-18 akan berlanjut, dua super big match pun bakal tersaji seperti Juventus…

28 menit ago

Hasil NBA : Oklahoma City Thunder Over Power! Hornets Korban Berikutnya

Oklahoma City Thunder (OKC) masih belum terbendung di lanjutan NBA, kali ini Shai cs sukses…

43 menit ago

Persija Satu-satunya Tim yang Bisa Sikat Malut United di Kandangnya Sendiri

Persija Jakarta jadi satu-satunya tim yang bisa mengalahkan Malut United di kandangnya sendiri sampai paruh…

58 menit ago

Hari Minggu, Harga Emas di Pegadaian Turun Tipis

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami penurunan tipis pada…

1 jam ago