Categories: Ekobiz

BP Tapera Klaim Belum Niat Tarik Iuran dari Peserta Baru

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini belum ada niatan untuk menarik iuran simpanan dari peserta baru, baik dari kalangan pekerja maupun ASN.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah berfokus pada peningkatan tata kelola di internal organisasi, serta pengembangan bisnis pengelolaan dana Tapera.

“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantornya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/6).

Adapun sejauh ini, BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera peserta eks Bapertarum, dimana pesertanya merupakan kalangan PNS.

Heru juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berada pada tahap peningkatan tata kelola di internal BP Tapera guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya yang memiliki tugas pokok dalam pengelolaan dana Tapera.

Dia pun menegaskan, akan terus mencermati berbagai dinamika isu terkait iuran Tapera yang berkembang di tengah masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan, guna meningkatkan kualitas tata kelola dana Tapera.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP terbaru itu, kepesertaan Tapera tidak hanya menyasar kalangan negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.

Dalam pelaksanaannya, iuran yang dibebankan kepada para peserta untuk program tersebut sebesar 3 persen, yang ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Namun, terkait aturan kepesertaan Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha lantaran dinilai memberatkan. Sebab di sisi lain, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Tiga Kabupaten di Sulawesi Tenggara Terendam Banjir

Ribuan warga yang tersebar di tiga Kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara terdampak bencana banjir.

6 menit ago

Empat Kecamatan di Kabupaten Buru Terdampak Banjir

Bencana banjir yang disebabkan tingginya intensitas hujan melanda sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Buru,…

21 menit ago

Nagelsmann Gak Terima Jerman Tersingkir dari Euro 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pelatih Timnas Jerman Julian Nagelsmann tak terima timnya tersingkir dari Euro 2024…

36 menit ago

Puan Maharani Buka Peluang Dukung Bobby Nasution

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada…

51 menit ago

Ratusan Rumah Warga di Kabupaten Seluma Terendam Banjir

Bencana banjir merendam pemukiman warga yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

1 jam ago

Koorpus BEM SI Herianto Serukan Mahasiswa Sukseskan Pilkada 2024

Herianto menyampaikan seruannya kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemuda, mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan…

1 jam ago