Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers soal Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat 31 Mei 2024. [Foto : YT/Kantor Staf Presiden]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini belum ada niatan untuk menarik iuran simpanan dari peserta baru, baik dari kalangan pekerja maupun ASN.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah berfokus pada peningkatan tata kelola di internal organisasi, serta pengembangan bisnis pengelolaan dana Tapera.
“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantornya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/6).
Adapun sejauh ini, BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera peserta eks Bapertarum, dimana pesertanya merupakan kalangan PNS.
Heru juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berada pada tahap peningkatan tata kelola di internal BP Tapera guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya yang memiliki tugas pokok dalam pengelolaan dana Tapera.
Dia pun menegaskan, akan terus mencermati berbagai dinamika isu terkait iuran Tapera yang berkembang di tengah masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan, guna meningkatkan kualitas tata kelola dana Tapera.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP terbaru itu, kepesertaan Tapera tidak hanya menyasar kalangan negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.
Dalam pelaksanaannya, iuran yang dibebankan kepada para peserta untuk program tersebut sebesar 3 persen, yang ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.
Namun, terkait aturan kepesertaan Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha lantaran dinilai memberatkan. Sebab di sisi lain, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.
Ribuan warga yang tersebar di tiga Kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara terdampak bencana banjir.
Bencana banjir yang disebabkan tingginya intensitas hujan melanda sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Buru,…
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pelatih Timnas Jerman Julian Nagelsmann tak terima timnya tersingkir dari Euro 2024…
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada…
Bencana banjir merendam pemukiman warga yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Herianto menyampaikan seruannya kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemuda, mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan…