Advertisement
Categories: Polhukam

Suami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

Advertisement

HOLOPIS.COM JAKARTA – Suami artis BCL (Bunga Citra Lestari), Tiko Aryawardhana, saat ini tengah menjalani proses hukum atas pelaporan dugaan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaporan yang ternyata disampaikan oleh mantan istri Tiko berinisial AW itu ternyata saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Saat ini sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Leo Siregar menjelaskan, Tiko diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan hingga kemudian mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Dugaan penggelapan itu terjadi pada periode 2015-2021 ketika AW dan Tiko yang masih berstatus sebagai suami istri mencoba membangun sebuah perusahaan bernama PT AAS.

“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” jelas Leo.

Leo kemudian mengklaim, segala urusan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman itu sepenuhnya ditangani oleh Tiko. Dimana kemudian mantan istri Tiko tidak tahu menahu adanya potensi pidana yang dilakukan Tiko sewaktu menjabat.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ungkapnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tukasnya.

Leo melanjutkan, selama ini pelapor sudah berusaha memberikan kesempatan Tiko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik. Namun, penawaran tersebut kemudian tak kunjung direspon dan membuat proses pelaporan polisi saat ini naik ke penyidikan.

Atas perbuatannya, Tiko kemudian terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Natal Sambil Telanjang Dada, Lihat deh!

Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…

7 menit ago

Kunci Gitar Cosmic Love – Florence + The Machine Chord

JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

27 menit ago

Liverpool Buru Kemenangan di Boxing Day Liga Inggris

Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…

42 menit ago

America Ferrera Dukung Blake Lively dalam kasus Dugaan Pelecehan oleh Justin Baldoni

Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…

57 menit ago

Berstatus Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicekal

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…

1 jam ago

Enzo Maresca Nilai Chelsea Belum Layak Disebut Calon Juara

JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…

1 jam ago