Categories: Polhukam

Suami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

HOLOPIS.COM JAKARTA – Suami artis BCL (Bunga Citra Lestari), Tiko Aryawardhana, saat ini tengah menjalani proses hukum atas pelaporan dugaan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaporan yang ternyata disampaikan oleh mantan istri Tiko berinisial AW itu ternyata saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Saat ini sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Leo Siregar menjelaskan, Tiko diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan hingga kemudian mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Dugaan penggelapan itu terjadi pada periode 2015-2021 ketika AW dan Tiko yang masih berstatus sebagai suami istri mencoba membangun sebuah perusahaan bernama PT AAS.

“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” jelas Leo.

Leo kemudian mengklaim, segala urusan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman itu sepenuhnya ditangani oleh Tiko. Dimana kemudian mantan istri Tiko tidak tahu menahu adanya potensi pidana yang dilakukan Tiko sewaktu menjabat.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ungkapnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tukasnya.

Leo melanjutkan, selama ini pelapor sudah berusaha memberikan kesempatan Tiko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik. Namun, penawaran tersebut kemudian tak kunjung direspon dan membuat proses pelaporan polisi saat ini naik ke penyidikan.

Atas perbuatannya, Tiko kemudian terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Elkan Baggott Lengkapi Skuad Ipswich Town di Premier League Musim 2024/2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Elkan Baggott jadi salah satu pemain yang tertera dalam daftar skuad Ipswich…

3 menit ago

Bali United Boyong 2 Pemain Asing Baru Arungi Liga 1 Musim Depan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bali United secara resmi mengumumkan dua pemain asing barunya untuk menyambut Liga…

1 jam ago

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi…

1 jam ago

Daftar Susunan Pemain Vietnam vs Indonesia di Piala AFF U-16 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Daftar susunan pemain Vietnam vs Indonesia untuk perebutan posisi tiga Piala AFF…

2 jam ago

Meski Cerai, Aditya Zoni Tetap Utamakan Anak

Aditya Zoni dan Yasmine Ow saat ini sedang menjalani proses perceraian. Sidang mediasi mereka pun…

2 jam ago

Persib Bandung Gaet Igor Tolic Jadi Asisten Pelatih Bojan Hodak

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Persib Bandung secara resmi mendatangkan asisten pelatih baru, yakni Igor Tolic untuk…

2 jam ago