Categories: Polhukam

KPU Bakal Konsultasi ke DPR Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Kepala Daerah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI mengungkapkan bahwa mereka sampai dengan saat ini belum bisa banyak berbuat terkait dengan putusan Mahkamah Agung terkait perubahan syarat usia pendaftaran Kepala Daerah.

Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengklaim bahwa mereka belum mendapatkan salinan putusan tersebut secara resmi.

“Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada relaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” kata Idham Holik dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.

Pasalnya, Idham menyebut bahwa konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024.

“Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPU pun baru akan berkonsultasi dengan DPR jika sudah mendapat putusan resmi MA.

“KPU akan konsultasikan ke Pembentuk UU (Undang-Undang),” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait dengan batas usia calon kepala daerah berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda. Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut MA, bunyi pasal 4 ayat 1 poin d itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Puan : Isi Jabatan Kosong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengisi…

18 menit ago

Alila Villas Uluwatu Bisa Jadi Pilihan Untuk Liburan Bersama Keluarga

Alila Villas Uluwatu bisa jadi tempat pilihan bagi keluarga, untuk mengisi waktu liburan. Di lokasi…

48 menit ago

Manfaat Luar Biasa Ikan Salmon, Bisa Jaga Kesehatan Jantung

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Siapa sih yang tidak suka ikan salmon? Ikan yang sedikit lebih mahal…

1 jam ago

Paula Verhoeven Pakai Hijab Gegara Takut Mati

Paula Verhoeven sudah mantap untuk mengenakan hijab sebagai seorang muslimah. Alasan Paula memutuskan untuk berhijab…

2 jam ago

Posisi Seks Gajah Duduk,

Bagi pasangan yang mencari pengalaman seksual yang mendebarkan dan membangkitkan gairah, posisi seks gajah terbang…

2 jam ago

Prabowo Subianto Puji Design Jersey Olimpiade Paris 2024

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri peluncuran jersey tim nasional Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024…

2 jam ago