Categories: Polhukam

Dalami Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Dipanggil KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto akan dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku pada pekan depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di Minggu depan akan dipanggilnya ya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Saat ini Harun Masiku masih buron. Rencananya Hasto akan dikonfirmasi mengenai informasi baru yang KPK terima terkait perkara Harun Masiku.

“Ya mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ujar Ali.

KPK sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang sudah menjadi buronan hampir empat tahun. Di antaranya mahasiswa bernama Melita De Grave; Advokat Simeon Petrus; dan Hugo Ganda (mahasiswa). Mereka semua didalami soal pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Hariun Masiku.

“Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” tutur Ali Fikri.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun. Harun telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun lamanya. KPK acap kali mengklaim akan segera menangkap buron Harun Masiku.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Agustiani telah divonis empat tahun penjara lantaran ikut menerima suap.

Agustiani dan Wahyu terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Diduga penerimaan uang itu agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).

Rangga Tranggana

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

6 menit ago

Nama Nagita Slavina Asing di Partai Golkar

Partai Golkar menanggapi usulan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk mengajukan nama Nagita Slavina mendampingi…

16 menit ago

Grand Syekh Al Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok

Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb diagendakan…

1 jam ago

Tahun Baru Islam Harus Jadi Ajang Kontemplasi Nasionalisme

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa tahun baru…

1 jam ago

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak…

2 jam ago

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian…

2 jam ago