Advertisement
Categories: Polhukam

Dalami Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Dipanggil KPK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto akan dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku pada pekan depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di Minggu depan akan dipanggilnya ya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Saat ini Harun Masiku masih buron. Rencananya Hasto akan dikonfirmasi mengenai informasi baru yang KPK terima terkait perkara Harun Masiku.

“Ya mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ujar Ali.

KPK sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang sudah menjadi buronan hampir empat tahun. Di antaranya mahasiswa bernama Melita De Grave; Advokat Simeon Petrus; dan Hugo Ganda (mahasiswa). Mereka semua didalami soal pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Hariun Masiku.

“Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” tutur Ali Fikri.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun. Harun telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun lamanya. KPK acap kali mengklaim akan segera menangkap buron Harun Masiku.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Agustiani telah divonis empat tahun penjara lantaran ikut menerima suap.

Agustiani dan Wahyu terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Diduga penerimaan uang itu agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

23 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

53 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

1 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

1 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

2 jam ago