Advertisement
Categories: Hiburan

Ammar Zoni Akan Direhabilitasi, Berharap Hukuman Penjara Diringankan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni yang saat ini tengah ditahan karena kasus narkoba dikabarkan akan segera direhabilitasi. Hal tersebut karena Pengadilan Negeri Jakarta telah menjawab permohonan asesmen rehabilitasi.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi penetapan hakim.

“Dengan fakta-fakta persidangan ini, majelis hakim makin yakin kalau Ammar harus diasesmen medis, dan itu sudah dikeluarkan penetapan,” demikian disampaikan kuasa hukum kakak Aditya Zoni, dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Jon pun berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan asesmen rehab terhadap kliennya tersebut.

Ia pun sangat yakin bahwa rehabilitasi ini akan memberikan harapan untuk Ammar agar benar-benar bisa sembuh dari ketagihan yang berbahaya itu.

“Kami yakin, untuk kemungkinan rehabilitasi itu tinggi, ada harapan lah,” ujarnya.

Jon juga mengatakan rehabilitasi ini sangat penting karena bisa meringankan hukuman Ammar, selain bisa memberikan harapan sembuh terhadap mantan suami Irish Bella itu.

“Minimal Ammar akan dihukum ringan,” kata Jon.

Untuk mengingatkan kembali, Ammar Zoni sudah tiga kali tertangkap kasus narkoba. Pada kasus terbarunya, Ammar Zoni ditangkap saat berada di BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.

Ammar Zoni Dinilai Sebagai Pecandu

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam pernyataannya pernah menilai bahwa kembali tertangkapnya Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika membuat pihaknya menilai jika suami Irish Bella tersebut masuk dalam kategori pecandu.

“Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam keterangannya.

Sebagai informasi, narkoba yang dikonsumsi Ammar Zoni hingga membuatnya ditangkap sebanyak tiga kali adalah ganja dan sabu.

Bahaya Konsumsi Ganja dan Sabu Bagi Kesehatan

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa larangan tentang penyalahgunaan narkotika sudah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena penyalahgunaan narkotika tersebut bisa berdampak sangat negatif bagi tubuh penggunanya.

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

12 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

27 menit ago

BPOM RI Tindak Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel

MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…

42 menit ago

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

57 menit ago

BNPB : 55 Ribu Warga Kabupaten Barru Terdampak Banjir

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…

1 jam ago

Intip Kebersamaan Keluarga Irfan – Jennifer Bachdim Saat Hias Pohon Natal

Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…

1 jam ago