Categories: Hiburan

Ammar Zoni Akan Direhabilitasi, Berharap Hukuman Penjara Diringankan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni yang saat ini tengah ditahan karena kasus narkoba dikabarkan akan segera direhabilitasi. Hal tersebut karena Pengadilan Negeri Jakarta telah menjawab permohonan asesmen rehabilitasi.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi penetapan hakim.

“Dengan fakta-fakta persidangan ini, majelis hakim makin yakin kalau Ammar harus diasesmen medis, dan itu sudah dikeluarkan penetapan,” demikian disampaikan kuasa hukum kakak Aditya Zoni, dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Jon pun berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan asesmen rehab terhadap kliennya tersebut.

Ia pun sangat yakin bahwa rehabilitasi ini akan memberikan harapan untuk Ammar agar benar-benar bisa sembuh dari ketagihan yang berbahaya itu.

“Kami yakin, untuk kemungkinan rehabilitasi itu tinggi, ada harapan lah,” ujarnya.

Jon juga mengatakan rehabilitasi ini sangat penting karena bisa meringankan hukuman Ammar, selain bisa memberikan harapan sembuh terhadap mantan suami Irish Bella itu.

“Minimal Ammar akan dihukum ringan,” kata Jon.

Untuk mengingatkan kembali, Ammar Zoni sudah tiga kali tertangkap kasus narkoba. Pada kasus terbarunya, Ammar Zoni ditangkap saat berada di BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.

Ammar Zoni Dinilai Sebagai Pecandu

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam pernyataannya pernah menilai bahwa kembali tertangkapnya Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika membuat pihaknya menilai jika suami Irish Bella tersebut masuk dalam kategori pecandu.

“Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu,” kata Kombes Pol Syahduddi dalam keterangannya.

Sebagai informasi, narkoba yang dikonsumsi Ammar Zoni hingga membuatnya ditangkap sebanyak tiga kali adalah ganja dan sabu.

Bahaya Konsumsi Ganja dan Sabu Bagi Kesehatan

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa larangan tentang penyalahgunaan narkotika sudah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena penyalahgunaan narkotika tersebut bisa berdampak sangat negatif bagi tubuh penggunanya.

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Darin Brenda Iskarina

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Kunci Gitar Bermuara – Rizky Febian Feat. Mahalini Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Rizky Febian, salah satu penyanyi muda populer di Indonesia, bersama dengan Mahalini,…

3 jam ago

5 Serum Ini Cocok untuk Kulit Berminyak di Pagi Hari

Kulit berminyak memang memerlukan perawatan khusus agar tetap segar dan seimbang sepanjang hari.

3 jam ago

4 Alasan Orang Sering Tergoda Operasi Plastik

Agar bisa lebih mengerti mengapa orang operasi plastik, ini dia beberapa alasan umum yang dimiliki…

3 jam ago

Kunci Gitar Alum – GildCoustic Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - GildCoustic, grup musik akustik yang terus mencuri perhatian di kancah musik Indonesia,…

4 jam ago

RESEP : Bibimbap Ala Korea dengan Bahan Makanan Indonesia yang Khas

Bibimbab adalah salah satu hidangan khas Korea Selatan yang terkenal dengan paduan warna, tekstur, dan…

4 jam ago

Heboh Mahalini Diduga Oplas, Netizen : Padahal Udah Cantik….

Artis cantik Mahalini bikin banyak penggemarnya salah fokus. netizen salah fokus dengan wajah Mahalini yang…

4 jam ago