HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kabiro Humas KPK yang kini jadi pengacara, Febri Diansyah mengaku juga menerima honor Rp 3,1 miliar saat menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang tersangka lainnya dalam penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan.

Dari keterlibatan Febri cs dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun bertanya ke Febri, apakah dirinya mengetahui sumber dana pembayaran honornya itu.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan soal honor Rp 800 juta di tahap penyelidikan kasus SYL yang diterima Febri. Febri mengatakan koordinasi terkait honor dilakukan dengan eks Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Tadi saudara sudah menjelaskan bahwa di saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya. Itu siapa yang bayar, saudara saksi?,” tanya Jaksa ke Febri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6).

“Jadi untuk biaya jasa hukum pada saat itu,” jawab Febri.

“Pertanyaan saya, yang bayar siapa? Kan ada tiga terdakwa nih, ada Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta. Yang bayar siapa?,” tanya hakim.

Lantas, mantan anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan bahwa komunikasi itu dilakukan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Pada saat itu komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta,” jawab Febri.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh pun lalu menanyakan honor yang diterima Febri di tahap penyidikan saat masih mendampingi SYL dkk. Febri mengaku menerima honor Rp 3,1 miliar.

“Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?,” tanya hakim.

“Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. Dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” jawab Febri.

Hakim lalu bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.

“Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14,” terang Febri.

“Rp 3,1 miliar sudah diterima?,” tanya hakim.

“Sudah (diterima),” jawab Febri.

“Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?,” tanya hakim.

“Uang pribadi Yang Mulia,” jawab Febri.

Lantas, Febri juga sebelumnya mengatakan bahwa dirinya mendapat honor Rp 800 juta sebagai pengacara SYL. Dia mengatakan honor itu untuk biaya jasa pengacara SYL pada tahap penyelidikan di KPK melalui lembaga bantuan hukum yang ia dirikan, yakni Visi Law Office.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Visi Law Office berisi mantan anggota ICW dan juga mantan penyidik KPK. Mereka antara lain ; Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.

visi law office
Founder Visi Law Office.