Categories: NewsPilkada

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Administrasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menyampaikan, bahwa bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat administrasi.

Hal ini disampaikan Astri pasca pihaknya melakukan rapat pleno untuk proses verifikasi administrasi terhadap pendaftaran mereka yang dilakukan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 lalu.

“Verifikasi administrasi ini sudah kami lakukan sejak tanggal 21 Mei hingga tanggal 1 Juni 2024 yang lalu,” kata Astri dalam keterangannya, Minggu (2/6) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan demikian, proses pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2024 untuk cagub dan cawagub DKI Jakarta oleh keduanya belum bisa diproses lebih lanjut.

“Adapun hasil dari verifikasi administrasi tersebut bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan ini dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan barusan ini belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Dharma dan Kun untuk melakukan perbaikan.

“Selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024,” ujarnya.

Kendala administrasi yang harus diperbaiki oleh pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tersebut adalah datanya 500.000 pendukung. Di mana kesemuanya harus segera diperbaiki untuk memenuhi persyaratan KPU jika ingin maju pada Pilkada DKI 2024.

Karena KPU DKI Jakarta telah menetapkan untuk melenggang sebagai calon gubernur Jakarta lewat jalur independen dibutuhkan sebanyak 618.968 dukungan yang ditunjukkan dalam bentuk fotokopi KTP.

Dalam kesempatan terpisah, Kun Wardana menyebut bahwa kendala yang dihadapi adalah mengubah bentuk dukungan yang berupa fisik atau hardcopy menjadi softcopy untuk dipindahkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kendala di Silon untuk mengubah pengumpulan KTP berupa hardcopy menjadi softcopy dan kemudian dari softcopy kita masukan ke Silon kita membutuhkan penyesuaian,” kata Kun.

Oleh karena itu, ia pun merasa sangat optimis bahwa pihaknya bisa melengkapi syarat dukungan yang kurang di kesempatan terakhir yang diberikan KPU DKI Jakarta.

“Kami akan berjuang semaksimal mungkin agar semua dukungan nanti yang akan kami perbaiki memenuhi paling tidak batas minimal persyaratan dari KPU,” pungkasnya.

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

2 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

2 jam ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

2 jam ago

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

3 jam ago

Nama Nagita Slavina Asing di Partai Golkar

Partai Golkar menanggapi usulan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk mengajukan nama Nagita Slavina mendampingi…

3 jam ago

Grand Syekh Al Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok

Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb diagendakan…

4 jam ago