HOLOPIS.COM, JAKARTA – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menanggapi hasil Ijtima Ulama terkait dengan larangan ucapan salam lintas agama.

Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori menegaskan, sampai dengan saat ini pihaknya belum pernah melakukan kajian mendalam yang membahas secara intens terkait masalah salam lintas agama.

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi di lingkungan NU mengenai salam lintas agama,” kata Akhmad dalam keterangannya pada Sabtu (1/6) seperti dikutip Holopis.com.

Akhmad juga menegaskan, PBNU tidak pernah menugaskan atau memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tuturnya.

Namun, pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama, ternyata sebelumnya pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.

Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU tersebut, disebutkan pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

“Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, bahwa umat muslim yang mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain hukumnya haram.

Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Asrorun menekankan, bahwa pengucapan salam kepada agama lain bukan merupakan bagian dari toleransi umat beragama, termasuk juga menggunakan atribut hari raya agama lain.

Ia menjelaskan, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum hukumnya haram.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” katanya.