HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.
Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman berat, baik penahanan, denda maupun deportasi.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6) seperti dikutip Holopis.com.
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.
Sementara bagi penyelenggara atau organisasi yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta di-banned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.
Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamanan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.
Persoalan denda pelanggaran visa haji ini sebenarnya sudah diperingatkan jauh-jauh hari oleh Kementerian Agama. Melalui tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, pemerintah Indonesia sudah memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melakukan ibadah haji 2024 di Tanah Suci.
“Haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian tidak hanya sebatas pada jemaah, tapi meluas pada jemaah lain,” kata Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/5).
Bahkan Widi menyampaikan bahwa pemerintah Kerjaan Arab Saudi akan memberlakukan hukum cukup berat kepada para jemaah haji yang berangkat haji tanpa mengantongi visa haji.
“Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji,” ujarnya.
SR 10.000 jika dirupiahkan saat ini adalah sekitar Rp42 jutaan. Bahkan kata Widi, bagi ekspatriat yang kedapatan melanggar akan langsung dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur oleh Undang-Undang.
“Denda 2 kali lipat yaitu 2 kali 10.000 ribu riyal bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran kedua,” lanjutnya.
Denda juga akan dijeratkan kepada siapa pun yang melakukan koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran haji tersebut. Nominal dendanya pun mencapai Rp 212.857.272.
“Barang siapa men-koordinir pelanggaran peraturan berhaji tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal,” jelasnya.
Dengan demikian, visa lain dilarang untuk digunakan untuk menjalankan ibadah haji, yang artinya, haji tanpa visa haji dianggap ilegal. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan fatwa Majelis Ulama Arab Saudi yang disampaikan kembali oleh Kementerian Agama.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” tegas Widi.