Categories: Haji

Kemenag Rilis Petunjuk Teknis Pembayaran Dam Haji 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6) seperti dikutip Holopis.com.

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Sekilas diketahui Sobat Holopis, bahwa kurs Rupiah atas Saudi Riyal (SR) sebesar Rp4.333. Sehingga jika SR 750 maka setara dengan Rp 3.250.093. (Kurs Riyal 2 Juni 2024).

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkas Anna.

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Badminton Asia Junior Championship 2024 : Richie Gagal ke Final Usai Disikat Wakil China

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tunggal putra Indonesia Richie Duta Richardo gagal melangkah ke final Badminton Asia…

9 menit ago

Hujan Deras, Turap Dinding Tol JORR Bintaro Longsor

HOLOPIS.COM, TANGSEL - Akibat hujan deras turap dinding di bantara ruas Tol JORR, di Jalan…

24 menit ago

Kaesang Buka Komunikasi ke Seluruh Parpol Untuk Persiapan Pilkada

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih…

39 menit ago

Badminton Asia Junior Championship 2024 : Darren/Bernadine Tembus ke Final!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Indonesia berhasil meloloskan satu wakilnya ke babak final Badminton Asia Junior Championship…

54 menit ago

KOI : Gak Jalan lagi, Defile Olimpiade Paris 2024 akan di Atas Kapal!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Olimpiade Paris 2024 sudah di depan mata, Ketua Umum Komite Olimpiade (KOI)…

1 jam ago

Motor Listrik Yamaha EMF Terbaru Diluncurkan, Punya Daya Tempuh 65 Km

Motor listrik Yamaha EMF 2024 resmi diluncurkan, dengan warna spesial terbaru berupa penambahan aksen livery…

2 jam ago