HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, bahwa penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menguat. Bahkan pihaknya akan mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan kebijakan yang digunakan untuk memungut gaji karyawan dan pekerja sebesar 3% itu.

Menurut Said Iqbal, tidak ada kepastian kepemilikan rumah bagi para buruh dengan membayar iuran Tapera. Dengan potongan iuran sebesar 3 persen dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan untuk membayar DP (down payment) atau uang muka muka pun tak akan cukup, sementara konsep Tapera adalah menyediakan akses perumahan untuk rakyat.

“Dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya (di Tapera), buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (2/6) seperti dikutup Holopis.com.

Menurut Said Iqbal, iuran Tapera hanya memberikan tambahan beban buat buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini katanya sudah hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima. Antara lain Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2 persen.

“Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” kata Said Iqbal.

Dalam kebijakan Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membayar iuran dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera.

“Dengan demikian, Pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan,” papar Said Iqbal.

Iqbal menyebutkan Tapera adalah iuran yang memaksa bukan lagi sebuah tabungan. Tidak seperti pernyataan pemerintah yang menyebut Tapera adalah tabungan. Bila benar tabungan seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.

Tapera juga dinilai memaksakan konsep jaminan sosial padahal sifatnya tabungan. Menurut Said Iqbal harusnya tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan.

Baca selengkapnya di halaman kedua.