Sebagian ulama menyebut bahwa isyarat tangan Rasul Saw saat menyebutkan empat jenis cacat itu menunjukkan bahwa beliau membatasi ciri kecacatan hewan pada empat jenis itu saja. Sehingga, apabila hewan yang kita pilih tidak memiliki salah satu dari empat ciri kecacatan sebagaimana yang disebutkan Nabi, maka hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban. Di luar itu, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Nabi Saw.
Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:
1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.
Akan tetapi bila jenis cacat hewan tersebut dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atas hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, akan didapati sekitar 18 jenis cacat pada ciri hewan yang dilarang untuk kurban, antara lain:
1. Al-‘Amya, yaitu buta total pada kedua mata
2. Al-‘Aura Al-Bayyin ‘Uruha, yaitu buta sebelah total
3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha, yaitu putus lidah
4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan, yaitu putus sebagian lidah
5. Al-Jad’a, yaitu terpotong pada hidung
6. Maqthu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma, putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun, yaitu terpotong sebagian telinga
8. Al-‘Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
9. Al-Jadzma’, yaitu tidak memiliki kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
10. Al-Jadzza’, yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi air susu
11. Maqthu’ah al-Ilyah, hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
12. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah, yaitu sebagian besar ekornya terputus
13. Maqthu’ah al-Dzanab, yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab, yaitu sebagian besar dari dzanab-nya tidak ada
15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha, yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya
16. Al-‘Ajfa’ Ghair al-Munqiyah, yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya atau sumsum, sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
17. Musharramah al-Athibba’, yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
18. Al-Jallalah, yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung
Kurban 3 Pasti di Dompet Dhuafa
Dalam program Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H/2024 M, Dompet Dhuafa menjamin tiga hal pasti dalam pelaksanaannya. Pertama, Pasti Jantan, dimana hewan yang dipilih adalah hewan jantan.
Kedua, Pasti Lolos Quality Control, dimana hewan yang dipilih telah lolos dari pemeriksaan mutu kesehatan, bobot, dan usia.
Dan ketiga, Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri, yang merupakan komitmen Dompet Dhuafa dalam meratakan konsumsi daging kurban di wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk upaya pengiriman daging kurban ke Palestina.