BerandaNewsRagamAwas Jangan Salah Pilih Hewan Kurban, Dompet Dhuafa Pastikan Sesuai Syariat

Awas Jangan Salah Pilih Hewan Kurban, Dompet Dhuafa Pastikan Sesuai Syariat

Sebagian ulama menyebut bahwa isyarat tangan Rasul Saw saat menyebutkan empat jenis cacat itu menunjukkan bahwa beliau membatasi ciri kecacatan hewan pada empat jenis itu saja. Sehingga, apabila hewan yang kita pilih tidak memiliki salah satu dari empat ciri kecacatan sebagaimana yang disebutkan Nabi, maka hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban. Di luar itu, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Nabi Saw.

Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.

Penerbit Iklan Google Adsense

Akan tetapi bila jenis cacat hewan tersebut dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atas hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, akan didapati sekitar 18 jenis cacat pada ciri hewan yang dilarang untuk kurban, antara lain:

1. Al-‘Amya, yaitu buta total pada kedua mata
2. Al-‘Aura Al-Bayyin ‘Uruha, yaitu buta sebelah total
3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha, yaitu putus lidah
4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan, yaitu putus sebagian lidah
5. Al-Jad’a, yaitu terpotong pada hidung
6. Maqthu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma, putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun, yaitu terpotong sebagian telinga
8. Al-‘Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
9. Al-Jadzma’, yaitu tidak memiliki kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
10. Al-Jadzza’, yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi air susu
11. Maqthu’ah al-Ilyah, hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
12. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah, yaitu sebagian besar ekornya terputus
13. Maqthu’ah al-Dzanab, yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab, yaitu sebagian besar dari dzanab-nya tidak ada
15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha, yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya
16. Al-‘Ajfa’ Ghair al-Munqiyah, yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya atau sumsum, sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
17. Musharramah al-Athibba’, yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
18. Al-Jallalah, yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung

Kurban 3 Pasti di Dompet Dhuafa

Dalam program Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H/2024 M, Dompet Dhuafa menjamin tiga hal pasti dalam pelaksanaannya. Pertama, Pasti Jantan, dimana hewan yang dipilih adalah hewan jantan.

Kedua, Pasti Lolos Quality Control, dimana hewan yang dipilih telah lolos dari pemeriksaan mutu kesehatan, bobot, dan usia.

Dan ketiga, Pasti Distribusi Hingga Pelosok Negeri, yang merupakan komitmen Dompet Dhuafa dalam meratakan konsumsi daging kurban di wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk upaya pengiriman daging kurban ke Palestina.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afghanistan

Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah kepada Pemerintah Papua Nugini.

Pamer Kondisi Fit, Prabowo Lari Kecil dan Pose Gaya Silat di Istana

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menunjukan kondisinya kian sehat pasca menjalani operasi kakinya beberapa waktu lalu.

Perjalanan Akademis Firmanto Laksana: Dari Ketua Bidang PERADI hingga Guru Besar Kehormatan Unissula

Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama DPN Peradi, Firmanto Laksana, dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan Unissula, Semarang.

Penampilan di Minggu Terakhir PRJ 2024, Ada Rizky Febian Hingga Kotak!

Keseruan Jakarta Fair atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) akan masih terus berlanjut hingga tanggal 14 Juli nanti.

Guru Besar Unissula, Firmanto Laksana Dorong Pengembangan Industri Golf Tanah Air

Menantu pengacara kondang Otto Hasibuan ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan industri golf di Indonesia.

Tahun Baru Islam Harus Jadi Ajang Kontemplasi Nasionalisme

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa tahun baru Islam harus menjadi ajang untuk perenungan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk merawat nasionalisme dan rasa persaudaraan antar sesama anak bangsa.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS