Categories: Ekobiz

Moeldoko Klaim Tapera Tabungan dan Bukan Potongan Gaji

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah buka suara terkait polemik yang tengah terjadi di masyarakat terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan potongan gaji atau iuran melainkan sistem menambung.

“Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Dikatakan Moeldoko, program Tapera ini dapat membantu pekerja yang sudah mempunyai rumah disebut bisa mencairkannya ketika pensiun.

“Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi,” tuturnya.

Menurutnya, Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS).

“Untuk itu maka pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang,” ungkapnya.

Selain itu, mantan panglima TNI itu mengaku, kebijakan ini diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan di mana 9,9 juta masyarakat disebut belum memiliki rumah.

“Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan,” tambahnya.

Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah tiga persen dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen wajib dibayarkan oleh pekerja.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan waktu kepada pemerintah untuk memikirkan cara terbaik guna memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Ke depan pemerintah mengaku akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha, sebelum kebijakan ini benar-benar dilaksanakan 2027.

“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir,” tutupnya.

Wuri Setyaningsih

Share
Published by
Wuri Setyaningsih

Recent Posts

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

7 menit ago

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

2 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

2 jam ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

2 jam ago

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

3 jam ago

Nama Nagita Slavina Asing di Partai Golkar

Partai Golkar menanggapi usulan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk mengajukan nama Nagita Slavina mendampingi…

3 jam ago