Categories: Ekobiz

Moeldoko Bantah Isu Tapera untuk Biayai Program Makan Gratis-IKN

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko membantah isu, bahwa pemerintah tengah menggalang dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membiayai program makan siang gratis hingga proyek pembangunan IKN.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” kata Moeldoko dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Moeldoko memastikan, dana yang dihimpun BP Tapera akan dikelola secara transparan dan akuntabel. Sebab, sudah ada komite pengawasan yang dibentuk untuk transparansi pengelolaan dana Tapera.

“Dengan dibentuknya komite ini saya yakin nanti pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, gak bisa macam-macam. Karena semua bentuk-bentuk investasi yang akan dijalankan pasti akan dikontrol dengan baik,” ujarnya.

Adapun komite pengawasan tersebut diketuai Menteri PUPR, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK dan serta badan profesional.

Senada dengan Moeldoko, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Saiful Islam juga memastikan dana simpanan Tapera akan dikelola secara profesional.

“Dana simpanan peserta Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk ke dalam APBN,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun individu di bank-bank kustodian penyimpangan Tapera sesuai NIK, nama, dan alamat.

“Simpanan peserta Tapera tak masuk skema APBN. Ini dicatat sebagai individual account di bank kustodian per masing-masing peserta by NIK, name, and address jadi bisa diketahui historical-nya akan dikelola manajer investasi profesional dan diawasi OJK,” beber Saiful.

Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Page: 1 2

Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…

4 detik ago

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

10 menit ago

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

2 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

2 jam ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

3 jam ago

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

3 jam ago