Kamis, 16 Januari 2025

Moeldoko Bantah Isu Tapera untuk Biayai Program Makan Gratis-IKN

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko membantah isu, bahwa pemerintah tengah menggalang dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membiayai program makan siang gratis hingga proyek pembangunan IKN.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” kata Moeldoko dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Moeldoko memastikan, dana yang dihimpun BP Tapera akan dikelola secara transparan dan akuntabel. Sebab, sudah ada komite pengawasan yang dibentuk untuk transparansi pengelolaan dana Tapera.

“Dengan dibentuknya komite ini saya yakin nanti pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, gak bisa macam-macam. Karena semua bentuk-bentuk investasi yang akan dijalankan pasti akan dikontrol dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Sri Mulyani Beber Hitung-hitungan Utang RI hingga Akhir 2023

Adapun komite pengawasan tersebut diketuai Menteri PUPR, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK dan serta badan profesional.

Senada dengan Moeldoko, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Saiful Islam juga memastikan dana simpanan Tapera akan dikelola secara profesional.

“Dana simpanan peserta Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk ke dalam APBN,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun individu di bank-bank kustodian penyimpangan Tapera sesuai NIK, nama, dan alamat.

“Simpanan peserta Tapera tak masuk skema APBN. Ini dicatat sebagai individual account di bank kustodian per masing-masing peserta by NIK, name, and address jadi bisa diketahui historical-nya akan dikelola manajer investasi profesional dan diawasi OJK,” beber Saiful.

Baca Juga :  Prabowo Perlu Sosok Menkeu yang Jago untuk Capai Target Rasio Pajak 16 Persen

Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral