HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran tahap I atas klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang ada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menyampaikan, bahwa pada tahap pertama ini, pihaknya melakukan pembayaran sejumlah Rp 61,5 miliar untuk 29.642 nasabah.
“Dalam waktu lima hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar,” ujar Dimas, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).
Bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Adapun bank pembayar tersebut meliputi BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
Dinas mengimbau para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Ia meminta nasabah agar tetap sabar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai Undang-undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
LPS mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
Dimas menjamin, dana yang dimiliki oleh LPS tetap memadai untuk menjamin simpanan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia.
“Saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini,” ujar Dimas.
Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Di tahun 2024 aplikasi berkirim pesan WhatsApp menghadirkan sejumlah fitur baru, yang membuat komuniukasi menjadi…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan alias…
Umat kristen di Gaza meryakan hari Natal, dengan melaksanakan misa di di Gereja Keluarga Kudus…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih tidak bergerak pada…
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Hari Raya Natal, kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan. Prabowo…
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD merasa heran dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis…