Advertisement
Categories: Polhukam

Buntut Panjang ‘Pencaplokan’ Tanah Warga di Desa Errabu

Advertisement

HOLOPIS.COM, SUMENEP – Abul Khair, warga Desa Errabu, terkejut bukan kepalang saat mendengar kabar tanah warisan leluhurnya di Dusun Bara’ Leke, Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah berganti kepemilikan menjadi aset pemerintah Desa Errabu. Padahal, tanah tersebut sudah dikelola keluarganya selama puluhan bahkan ratusan tahun sejak almarhum kakeknya.

Merasa tak punya kuasa apapun, Abul Khair saat itu pasrah pada klaim sepihak pemerintah desa. Meski dia tetap penasaran dan tak habis pikir tanah warisan yang seharusnya dia kuasai bersama kedua adiknya beralih kepemilikan menjadi tanah percaton.

“Saat itu saya pasrah saja meski tetap penasaran kok baru sekarang diklaim sebagai tanah percaton, padahal lahan ini kan sudah ratusan tahun dikelola keluarga saya,” kata Abul saat dihubungi via telepon Jumat (31/5).

Sekian lama Abul berusaha mencari jejak bukti kepemilikan lahan tersebut, berkonsultasi dan menemui banyak pihak, akhirnya ia menemukan dokumen lama berupa letter C, lengkap dengan dokumen SPPT tahun 2009. Dalam dokumen tersebut jelas termaktub bahwa lahan tersebut masih atas nama Almarhumah Ibunya, Atun Tawali alias Mamduhah.

Bak cahaya di ujung terowongan, dua dokumen lawas ini memberi energi bagi keluarga Abul Khair untuk mempertahankan hak-haknya yang diduga telah dirampas para penguasa desa.

Pengacara rakyat, Sulaisi Abdurrazaq, menduga pemerintah desa telah memusnahkan dokumen letter C lama serta mengubah status pembayar pajak serta kode tertentu pada SPPT PBBnya. Pasalnya, kasus seperti ini, kata Sulaisi, kerap terjadi di banyak desa lainnya.

“Yang paling mungkin, letter C sebagai salah satu bukti kepemilikan tanah milik warga dimusnahkan atau dirubah sendiri sesuai kehendaknya. Karena pemilik tanah tidak pegang letter C. Pajaknya pun desa yang bayar,” kata Sulaisi dalam surat terbukanya yang beredar di banyak media, Kamis (30/5).

Atas desakan klien-nya, Sulaisi pun berencana melaporkan Kades Errabu Hafidatin ke aparat penegak hukum, bukan hanya terkait klaim sepihak atas tanah, tapi juga soal dugaan penyerobotan, pengrusakan serta pemangkasan pohon yang ada di atas lahan milik Abul.

Menurut Sulaisi, langkah Pemdes Errabu mengeksekusi lahan secara sepihak merupakan tindakan dzalim dan semena-mena. Tindakan nir-adab, mengesampingkan aspek moral etik, terlebih menjurus ke pelanggaran hukum dalam menjalankan pemerintahan, kata Sulaisi, tak bisa dibiarkan.

“Segera kami laporkan tindakan dzalim tersebut,” tegasnya.

Page: 1 2

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Akhir Pekan, Cuaca Jakarta Umumnya Berawan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

13 menit ago

Vonis Ramah Koruptor Harvey Moeis Contoh Kejaksaan Agung dan MA Tak Sejalan dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang…

58 menit ago

Demokrat Dukung Hasto Bongkar Skandal Korupsi Lewat Video

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025, Benny Kabur Harman menyambut gembira klaim…

1 jam ago

Ketum PDIP Megawati Berpeluang Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri berpeluang dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait…

2 jam ago

Pantau Pasokan BBM dan LPG, Wamen BUMN Sampaikan Pertamina Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Dalam rangka memantau pasokan BBM dan LPG secara real-time, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara…

2 jam ago

Tantang Hasto Bongkar Video Skandal Korupsi Elite : Jangan Cuman Gertakan Sambal

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendukung Hasto…

2 jam ago