Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku Mulai Besok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga akan melakukan transformasi agar penyaluran LPG 3 kilogram (kg) yang merupakan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, transformasi tersebut dilakukan dengan menerapkan kewajiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam setiap pembelian LPG yang biasa disebut LPG melon tersebut.

Adapun proses transformasi berupa pembelian LPG bersubsidi dengan menggunakan KTP itu akan diterapkan oleh pemerintah bersama Pertamina secara bertahap, yakni mulai Sabtu 1 Juni 2024 besok.

“Proses transformasi (kewajiban pembelian LPG 3 kg pakai KTP) ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Agus pun menegaskan, bahwa ketentuan terkait kewajiban pembelian LPG melon menggunakan KTP tersebut mulai besok baru sekadar mewajibkan setiap pangkalan LPG untuk mulai melakukan pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP).

“Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 Kg, dari semula logbook manual, menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP,” ucap Agus.

Sedangkan bagi mereka yang belum mendaftarkan KTP-nya sampai hari ini, pihaknya masih memberikan tambahan waktu untuk segera mendaftarkan diri langsung melalui sistem MAP tadi.

“Bagi KTP-nya yang belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG,” jelasnya.

Namun dalam hal kewajiban pendaftaran melalui sistem MAP, Agus menyebut ada pengecualian terhadap pangkalan yang berada di daerah-daerah kesulitan sinyal. Dimana mereka dipersilahkan untuk melakukan proses pendaftaran KTP menggunakan logbook alias manual.

“Beberapa daerah yang masih kesulitan sinyal internet dikecualikan dan masih menggunakan logbook,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral