HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda menantang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram umat muslim bekerja di perusahaan milik non muslim.

Hal itu dilontarkan Abu Janda merespon adanya fatwa MUI yang mengharamkan umat muslim mengucapkan salam lintas agama, seperti ucapan Hari Raya keagamaan.

“MUI Kapan keluarkan fatwa haram kerja di perusahaan non muslim? Jangan cuma ogah toleransi tapi duit non muslim butuh,” tulis Abu Janda dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @permadiaktivis2, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/6).

Menurutnya, keputusan MUI melarang salam lintas agama yang merupakan bagian dari sikap toleransi merupakan keputusan yang hina.

“Ditunggu fatwa @muipusat, jangan cuma haramin toleransi sama non muslim tapi halalin duit non musllim, hina banget ah,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, bahwa umat muslim yang mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain hukumnya haram.

Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun menekankan, bahwa pengucapan salam kepada agama lain bukan merupakan bagian dari toleransi umat beragama, termasuk juga menggunakan atribut hari raya agama lain.

Ia menjelaskan, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum hukumnya haram.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” katanya.