BerandaNewsPolhukamRUU Polri Bisa Bikin Anggota Polisi Semangat Mengabdi

RUU Polri Bisa Bikin Anggota Polisi Semangat Mengabdi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menilai bahwa penambahan batas usia pensiun untuk Polri dalam RUU Polri bisa memberikan semangat berlebih kepada anggota korps Bhayangkara untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” kata Sandi dalam keterangannya, Kamis (30/5) seperti dikutip Holopis.com.

Hal ini lantaran DPR RI tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Yang mana salah satu aturan akan mengubah batas usia Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

RUU Polri tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam kesempatan itu pula, Irjen Pol Sandi mengungkapkan bahwa perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota polisi untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.

Ia yakin wacana penambahan batas masa pensiun perwira Polri tersebut sudah melalui kajian yang empirik dan akademis.

“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” jelas dia.

Di samping itu, Sandi meyakini pula bahwa revisi UU Kepolisian dapat bermanfaat bagi instansi kepolisian. Salah satu yang paling besar adalah motivasi pengabdian.

“Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya,” sebutnya.

Setidaknya, ada dua poin yang cukup penting bagi kepentingan SDM Polri dalam RUU Polri tersebut, antara lain ;

Batas pensiun anggota polisi naik jadi 60-65 tahun

RUU Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.

Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.

“(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun,” tulis Pasal 30 ayat (3).

Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.

Usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang lewat Keppres

RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.

Megawati Kesel ke Yasona Akibat Banyak Kader PDIP Jadi Target

Menkumham Yasonna H Laoly kena semprot Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas kinerjanya selama ini.

Tantang Penyidik KPK, Megawati Bakal Bawa Pasukan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meradang dengan tindakan KPK yang telah memeriksa anak buahnya Hasto Kristiyanto.

Megawati Pusing Liat Ulah Hasyim Ashari

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut menanggapi skandal seksual yang dilakukan eks Ketua KPU Hasyim Ashari.

Megawati Kesal dengan Jokowi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali memberikan kritik terbuka kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) dalam menjalankan pemerintahan.

Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Puan : Isi Jabatan Kosong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengisi jabatan strategis di partai tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS