BerandaNewsPolhukamPolda Metro Bekuk Penjual Konten Video Bokep Anak

Polda Metro Bekuk Penjual Konten Video Bokep Anak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video bokep anak yang dilakukan via aplikasi Telegram.

Dalam pengungkapan itu, penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni DY (25) yang bertindak sebagai pengelola grup konten porno anak tersebut.

“Satu tersangka sudah ditetapkan, dan saat ini terhadal pelaku masih dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/5).

Mantan Kapolres Surakarta itu menjelaskan pengungkapan konten bokep itu bermula saat tim siber melakukan patroli di X (Twitter) dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.

Penerbit Iklan Google Adsense

Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak. “Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000,” terang Ade.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa Calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya 4 Tahun dengan denda mencapai Rp 2 Miliar,” tutup Ade.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Dilantik Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin : Innalillahi

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara untuk menggantikan posisi Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS