HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengaku heran dengan Ijtima Ulama Fatwa yang mengurusi pengucapan salam

Dimana MUI menganggap penyampaian salam berbagai agama dengan alasan toleransi bukan hal yang dibenarkan. Ace Hasan pun mengaku berbeda pendapat karena pengucapan salam tidak dapat serta merta diartikan sebagai mencampuradukkan berbagai agama.

“Bagi saya, menyampaikan salam berbagai agama tak harus dipahami kita mencampuradukkan keyakinan berbagai agama. Saya sebagai seorang muslim tetap yakin dengan tata cara salam agama saya,” kata Ace dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Ace sampai saat ini tetap meyakini bahwa pengucapan salam itu juga ditujukan hanya kepada orang-orang yang meyakininya saja.

“Namun ketika saya menyampaikan salam agama lain, bukan berarti saya meyakini salam agama itu. Saya menyampaikan salam itu untuk mereka yang meyakininya,” tegasnya.

Meski begitu, Ace mengaku tidaki bisa berbuat banyak dan lebih memilih menghormati apa yang telah diputuskan Ijtima Ulama Fatwa tersebut. Dia mengatakan mengucapkan salam agama lain saat menyapa orang beragama lain juga bagian dari penghormatan.

“Kita hormati fatwa MUI sama seperti halnya kita menghormati orang yang berkeyakinan bahwa mengucapkan salam dengan menyebut salam agama lain juga bagian dari menghargai penghormatan kepada agama orang lain tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, bahwa umat muslim yang mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain hukumnya haram.

Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Asrorun menekankan, bahwa pengucapan salam kepada agama lain bukan merupakan bagian dari toleransi umat beragama, termasuk juga menggunakan atribut hari raya agama lain.

Ia menjelaskan, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum hukumnya haram.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” katanya.