HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin angkat bicara terkait hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung ihwal salam lintas agama.
Menurutnya, salam lintas agama merupakan praktik baik merawat kerukunan umat, yang berangkat dari kesadaran saling menghormati atau toleran, bukan untuk merusak akidah antarumat.
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).
“Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiolologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin Amin, salam lintas agama dalam praktiknya menjadi sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama. Ini sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.
“Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” terang Kamaruddin.
Di negara yang multikultural, lanjut Kamaruddin, artikulasi keberagamaan harus merefleksikan kelenturan sosial yang saling menghormati dengan tetap menjaga akidah masing-masing.
“Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” tegas Kamaruddin.
Seluruh masyarakat Indonesia menurutnya, harus berikhtiar merawat kerukunan. Salah satu caranya adalah dengan menguatkan kohesi dan toleransi umat, bukan mengedepankan tindakan yang mengarah segregasi.
“Ikhtiar merawat kerukunan ini berbuah hasil. Praktik baik warga telah meningkatkan indeks kerukunan umat beragama,” sebut Kamaruddin.
Dikatakannya, Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Di tahun 2021 indeks KUB diketahui sebesar 72,39. Namun pada tahun 2022 naik menjadi 73,09 dan di 2023 menjadi 76,02.
“Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi dengan skor 74,47, kesetaraan dengan skor 77,61, dan kerja sama dengan skor 76,00. Ini indikator yang sangat baik,” papar Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menilai imbauan MUI terkait salam lintas agama mungkin relevan bagi yang merasa imannya akan terganggu bila ia mengucap salam, namun jangan larang orang yang berucap salam lintas agama.
“Dalam beragama diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antara beragama dan bernegara bisa saling sinergi,” tandas Kamaruddin.