BerandaNewsPolhukamJokowi Perintahkan Kapolri Bongkar Kasus Vina Cirebon Transparan

Jokowi Perintahkan Kapolri Bongkar Kasus Vina Cirebon Transparan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon secara tuntas dan transparan.

“Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” kata Jokowi dalam keterangannya saat kunjungan ke Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada hari Kamis (30/5) seperti dikutip Holopis.com.

Oleh sebab itu, orang nomor satu di Republik Indonesia tersebut meminta kepada para wartawan untuk selalu menanyakan saja secara langsung perkembangan kasus ini kepada Kapolri, sebab dirinya sudah menginstruksikan hal itu kepada orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.

“Tanyakan ke Kapolri,” tegasnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Vina Cirebon meninggal diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah kawanan pemuda di wilayah Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Tak hanya Vina, kawanan geng motor tersebut juga membunuh kekasih Vina, yakni Muhammad Rizky Rudiana alias Eki.

Dari kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan 5 orang terdakwa dan terpidana atas kasus kematian Vina dan Eki tersebut. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Cirebon pada tanggal 26 Mei 2017 tersebut menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua orang pemuda sejoli. Mereka antara lain ;

1. Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana,
2. Eka Sandy alias Tiwul bin Muran,
3. Jaya alias Kliwon bin Sabdul,
4. Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, dan
5. Sudirman bin Suratno.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yang Mulia Suharno pun menjatuhkan kelimanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Terdakwa II Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Terdakwa III Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Terdakwa IV Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, Terdakwa V Sudirman bin Suratno tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tulis amar putusan tersebut.

Namun di luar 5 orang tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk melakukan pencarian terhadap 3 (tiga) orang lain dalam kasus ini. Antara lain ; Andi, Dani dan Pegi Perong yang masih berstatus sebagai tersangka dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sayangnya, hampir 8 tahun Polisi tak sanggup menemukan ketiga DPO tersebut. Namun pada hari Selasa 21 Mei 2024, pria bernama Pegi Setiawan (30) yang diduga adalah Pegi Perong ditangkap oleh jajaran dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat di kawasan Bandung. Sayangnya, Pegi yang ditangkap itu sempat menolak dan membantah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS