HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon secara tuntas dan transparan.

“Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” kata Jokowi dalam keterangannya saat kunjungan ke Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada hari Kamis (30/5) seperti dikutip Holopis.com.

Oleh sebab itu, orang nomor satu di Republik Indonesia tersebut meminta kepada para wartawan untuk selalu menanyakan saja secara langsung perkembangan kasus ini kepada Kapolri, sebab dirinya sudah menginstruksikan hal itu kepada orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.

“Tanyakan ke Kapolri,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Vina Cirebon meninggal diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah kawanan pemuda di wilayah Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Tak hanya Vina, kawanan geng motor tersebut juga membunuh kekasih Vina, yakni Muhammad Rizky Rudiana alias Eki.

Dari kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan 5 orang terdakwa dan terpidana atas kasus kematian Vina dan Eki tersebut. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Cirebon pada tanggal 26 Mei 2017 tersebut menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua orang pemuda sejoli. Mereka antara lain ;

1. Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana,
2. Eka Sandy alias Tiwul bin Muran,
3. Jaya alias Kliwon bin Sabdul,
4. Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, dan
5. Sudirman bin Suratno.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yang Mulia Suharno pun menjatuhkan kelimanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Terdakwa II Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Terdakwa III Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Terdakwa IV Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, Terdakwa V Sudirman bin Suratno tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tulis amar putusan tersebut.

Namun di luar 5 orang tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk melakukan pencarian terhadap 3 (tiga) orang lain dalam kasus ini. Antara lain ; Andi, Dani dan Pegi Perong yang masih berstatus sebagai tersangka dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sayangnya, hampir 8 tahun Polisi tak sanggup menemukan ketiga DPO tersebut. Namun pada hari Selasa 21 Mei 2024, pria bernama Pegi Setiawan (30) yang diduga adalah Pegi Perong ditangkap oleh jajaran dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat di kawasan Bandung. Sayangnya, Pegi yang ditangkap itu sempat menolak dan membantah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.