Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor yang juga seorang penulis, Soleh Solihun turut bersuara kebijakan baru pemerintah, terkait kewajiban pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, pria yang juga berprofesi sebagai komika itu membuat sebuah perhitungan mengenai manfaat yang didapat peserta program Tapera, dengan asumsi gaji Rp 10 juta per bulan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini, asumsi iuran Tapera secara bulanan dalam perhitungan Soleh adalah 3 persen dari nominal gaji. Dari asumsi tersebut, para peserta Tapera per tahun berhasil mengumpulkan tabungan Rp 3,6 juta.

“Kalo gaji 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% (persen) = 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta,” tulis Soleh dalam cuitannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Dari tabungan yang terkumpul dari program Tapera yang sebesar Rp 3,6 juta per tahun, dia meyakini para peserta akan mendapat rumah seharga Rp360 juta.

Namun sayangnya, rumah tersebut baru akan didapat oleh peserta jika membayar iuran Tapera secara rutin selama 100 tahun, yang mana hal itu bukanlah waktu yang sebentar.

“100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta, ngitungnya gitu gak sih?” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu, disebutkan para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak PP 25/20 berlaku. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.

Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah yang layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur hingga berkelanjutan.

Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran iuran Tapera yakni 3 persen diambil dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran untuk pekerja yakni sebesar 2,5 persen, sedangkan 0,5 persen sisanya ditanggung bersama oleh pemberi kerja.

Adapun kebijakan Tapera ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Penolakan juga disampaikan oleh serikat buruh/pekerja. Mereka menilai Program Tapera memberatkan beban iuran para pelaku usaha dan pekerja/buruh.