Categories: Polhukam

Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut PT ARS Logistics Dituntut 9 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 9 pidana penjara. Kuncoro juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terdakwa Kuncoro Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Menurut jaksa, Kuncoro terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuncoro yang juga mantan direktur utama PT Transjakarta itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 dan tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Kuncoro Wibowo sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Perbuatan korupsi penyaluran bansos beras ini juga memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar.

Rangga Tranggana

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Polisi Tangkap 2 Pembakar Rumah Rico Sempurna, Satu Ditembak Kakinya

Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap…

5 menit ago

Kunci Gitar Cantik – Tiara Andini, Arsy Widianto Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Industri musik Indonesia kembali dimeriahkan dengan kolaborasi apik antara dua penyanyi muda…

25 menit ago

Thiago Alcantara Nyatakan Pensiun!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Thiago Alcantara kabarnya telah mengumumkan untuk pensiun dari dunia sepak bola. Informasi…

45 menit ago

Jokowi Siap Doakan Kaesang Maju di Pilkada Serentak

Presiden Jokowi (Joko Widodo) terus memberikan sinyalemen dukungan dirinya terhadap Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan…

55 menit ago

Kunci Gitar Tak Selalu Memiliki (Ipar Adalah Maut) – Lyodra Chord

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda berbakat, Lyodra Ginting, kembali meramaikan industri musik Indonesia dengan merilis…

1 jam ago

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim…

2 jam ago