HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 9 pidana penjara. Kuncoro juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terdakwa Kuncoro Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Menurut jaksa, Kuncoro terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuncoro yang juga mantan direktur utama PT Transjakarta itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 dan tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Kuncoro Wibowo sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Perbuatan korupsi penyaluran bansos beras ini juga memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar.